October 18, 2024

BRN | Bintan – Komandan Lanal Batam diwakili oleh Dankal Seraya Letda Laut (P) Florensio selaku Penyidik Lanal Batam menghadiri Pelaksanaan Sidang Pembacaan Putusan terhadap Nakhoda MT. Hong Ning oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam, bertempat di Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (6/10/2022).

MT. Hong Ning merupakan kapal tangkapan beberapa minggu yang lalu, telah lego jangkar secara ilegal di Perairan Teritorial Indonesia (ASLP) selanjutnya diserahterimakan pada tanggal 17 September 2022 oleh KRI kepada Lanal Batam untuk dilaksanakan proses Penyidikan.

Sebelumnya setiap tahapan telah dilaksanakan tetap mendasarkan ketentuan UU Pelayaran maupun KUHAP dan profesionalitas terbukti oleh Penyidik Lanal Batam dalam dua hari sejak dilimpahkan Penyidik Pangkalan langsung meng SPDP kan hingga selanjutnya pada 29 September 2022 dilaksanakan serah terima tahap II MT. Hong Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam dengan terdakwa Nakhoda MT. Hong Ning, didampingi Penerjemah dan Lawyer dengan agenda Pengecekan Barbuk, Dokumen Kapal dan Penandatanganan Berita Acara.

Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (KH) Farid Maruf, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses hukum kapal ini juga cepat hanya berlangsung 19 hari sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, seperti penanganan kapal-kapal sebelumnya karena sudah ada referensi atau yurisprudensinya. Selanjutnya kapal bisa beroperasi kembali dan tentunya menjadikan efek jera dan terjaminnya keamanan navigasi di laut,” tegas Kolonel Farid.
Putusan PN Batam Nakhoda telah melakukan TP Pelayaran yaitu tidak mematuhi ketentuan yang berhubungan dengan lalu lintas.

”Saya juga sangat mengapresiasi terhadap pihak yudikatif yaitu Kejaksaan dan Pengadilan yang sudah menyelesaikan perkara tindak pidana pelayaran di Perairan Laut Batam dengan cepat, dan hubungan sinergis yang sudah terbangun ini tetap akan dibina secara berlanjut dan berkesinambungan” tuturnya.

(Pen Lanal Batam/LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *