November 5, 2024

BRN | Blora – Dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng lima pilar, yakni Kementerian ATR/BPN itu sendiri, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, badan peradilan, dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Seperti yang dilakukan dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Blora, Menteri ATR/Kepala BPN menemui langsung para pihak yang masuk ke dalam pilar tersebut guna mempercepat penyelesaian masalah pertanahan. Sebagai informasi, masyarakat di Desa Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora selama ini menduduki tanah Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Blora. Selama puluhan tahun juga masyarakat Kawasan Wonorejo, Kabupaten Blora menuntut legalisasi tanah yang mereka tempati.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersepakat dengan Pemerintah Kabupaten Blora dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora dalam menyelesaikan konflik tanah tersebut. “Kami telah berkoordinasi dan melakukan pertemuan dengan para pihak. Kedatangan saya hari ini adalah untuk memastikan agar permasalahan yang terjadi sejak bertahun-tahun lalu di Kawasan Wonorejo benar-benar terselesaikan dan tepat sasaran, agar masyarakat mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum atas tanah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat berdialog dengan masyarakat Desa Wonorejo, pada Sabtu (08/10/2022).

Saat bertemu dengan perwakilan masyarakat, Hadi Tjahjanto berdiskusi terkait permasalahan pertanahan yang mereka alami. Masyarakat meminta agar pemerintah memberikan hak atas tanah berupa Hak Milik kepada para subjek. Perlu diketahui, Hak Pakai milik pemerintah kabupaten merupakan aset yang masuk ke dalam Barang Milik Negara (BMN), sehingga tidak dapat sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat.

Sebagai solusi yang menguntungkan berbagai pihak, maka Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan bahwa pemerintah akan berikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengelola tanah ini dan diberikan kepastian hukum, yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah daerah. “Itu bisa dimanfaatkan oleh Bapak-bapak dan Ibu sekalian sampai 80 tahun, bisa diperpanjang dan diwariskan kepada anak cucu,” terang Hadi Tjahjanto.

Hadi Tjahjanto juga mengatakan, terhadap tanah untuk kepentingan umum seperti peribadatan dan sekolah, Pemerintah Kabupaten Blora akan menghibahkan kepada pihak yang mengelola. “Bupati sudah punya niat baik untuk bekerja sama dengan BPN. Saya lihat banyak tanah untuk kepentingan umum, ada pondok pesantren, sekolah, masjid, gereja, saya minta pak bupati mulai besok langsung di hibahkan,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, selain memberi kepastian hukum, Sertipikat HGB juga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. “Manfaat ekonominya, yakni bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha. Sertipikat HGB yang akan diserahkan nantinya bisa membuka akses ke perbankan. Hal inilah yang dapat meningkatkan taraf ekonomi Bapak/Ibu semua,” tambahnya.

Mengakhiri dialog, Menteri ATR/Kepala BPN memperingatkan kepada seluruh _stakeholder_ yang hadir untuk tidak berani main-main dengan melakukan hal-hal terindikasi dalam kegiatan berunsur mafia tanah dalam proses ini. “Awas, saya akan gebuk. Ingat tugas kita semua adalah melayani rakyat, berikan rakyat kemudahan. Saya tegaskan bahwa bandul kita harus berpihak kepada rakyat,” tutupnya.

Adapun dalam kunjungan kali ini, turut hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama beserta jajaran; serta Forkopimda Kabupaten Blora.

*(Humas/LI)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *