November 14, 2024

JAKARTA | BRN.com – Pro Bono dalam dunia hukum berarti untuk pekerjaan profesional dibidang hukum yang dilakukan secara sukarela dan tanpa bayaran. Biasanya ditujukan kepada masyarakat pencari keadilan dalam hukum yang miskin atau tidak mampu dalam membayar jasa Advokat dalam menempuh keadilan. Masyarakat dari berbagai lapisan mempunyai hak yang sama dalam mencari dan mendapatkan keadilan jika tersandung masalah hukum.

Advokat harus mengambil andil dalam membela kebenaran dan keadilan, juga memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dari segala lapisan tingkat perekonomian nya. Oleh karena itu, Advokat juga harus dipersiapkan agar bisa menangani kasus bersifat Pro Bono bagi masyarakat miskin dan kurang mampu dalam menggunakan jasa Advokat.

Kelas PKPA secara offline dan online

Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M., merupakan Organisasi Advokat yang sangat konsen dalam hal membela kepentingan hukum bagi masyarakat miskin atau yang tidak mampu, karena PERADI memandang semua masyarakat memiliki haknyang sama dalam mendapatkan pembelaan hukum. Oleh karena itu, PERADI mempersiapkan para calon Advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA, untuk dapat memahami dan menangani perkara-perkara, dimana masyarakat yang membutuhkan jasa Advokat dibantu secara Pro Bono.

PKPA angkatan ke VII yang diselenggarakan oleh PERADI Jakarta Barat bekerja sama dengan Kampus Bina Nusantara atau Binus, memberikan salah satu materinya kepada para pesertanya dengan tema “Kewajiban Pro Bono bagi Advokat PERADI.”

Acara berlangsung pada hari Sabtu, (29/10/2022),  pukul 09.00 WIB – 10.30 WIB, bertempat di Kampus I Universitas Binus jalan Kyai H. Syahdan no. 9, Kemanggisan, Jakarta Barat. Pemateri yang ditunjuk adalah Dr. Christine Susanti, S.H., M.Hum. (Koordinator Bidang Pengelolaan Pro Bono Pusat Bantuan Hukum PERADI atau PBH PERADI) dengan moderator Suwardi, S.H.

Dalam menyampaikan materinya, Dr. Christine Susanti menyampaikan bahwa seorang Advokat yang bergabung dalam PERADI berkewajiban dan harus bersedia dalam menangani suatu kasus yang bersifat Pro Bono.

“Indonesia dalam konstitusinya adalah negara hukum (rechtsstaat) dan menjunjung kesamaan semua orang didepan hukum (Equality Before The Law). Oleh karena itu, Advokat sebagai pengawal keadilan (The Guardian of Constitution) serta pengawal hak asasi manusia harus dapat membela orang yang membutuhkan keadilan walaupun orang tersebut kurang mampu atau miskin, ” pungkas Christine dalam memaparkan materinya.

“Oleh karena Advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile), maka sudah seharusnya seorang Advokat membela keadilan dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dari berbagai macam latar belakang perekonomiannya. Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu secara cuma-cuma diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 83 tahun 2008 mengenai tata cara dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.”

“Oleh karena itu, seorang Advokat sesuai dengan Undang-Undang Advokat no. 18 pasal 22 tahun 2003 mewajibkan Advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi para pencari keadilan yang kurang mampu. Meskipun memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, tetap secara Advokat harus memberikan pelayanan dan profesionalitas kerja yang terbaik, ” pungkasnya.

Ketua Panitia PKPA Angkatan ke VII, Genesius Anugerah, S.H., mengatakan bahwa peserta yang mengikuti PKPA untuk Angkatan ke VII dengan peserta 222 orang mendapatkan materi dari para narasumber yang berasal dari bidang hukum, baik dari akademisi, institusi pemerintah maupun organisasi PERADI.

Ketua Panitia PKPA Angkatan ke VII, Genesius Anugerah, S.H.

“Saya berharap dari materi yang diterima sampai hari ini, terutama materi mengenai kewajiban Advokat mengenai pengelolaan Pro Bono, seorang Advokat diharapkan bisa menjadi pemberi bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dan menjalankan tugas secara profesional, ” pungkasnya.

Ketua DPC PERADI Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan bahwa ia berkeinginan dalam setiap PKPA yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Jakarta Barat maka materi Kewajiban Pro Bono bagi Advokat PERADI dapat dimasukkan sebagai materi ajar agar selain PKPA Peradi dibawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan akan melahirkan para Advokat yang handal, berintegritas dan profesional namun juga bersedia dan memiliki semangat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono), karena selain kewajiban seorang Advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu yang memerlukan bantuan hukum dan access to justice diatur dalam UU Advokat, Peraturan Pemerintah dan Kode Etik Advokat, juga membuktikan bahwa Profesi Advokat tersebut adalah profesi yang mulia (Officium Nobile). (JN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *