BRN | Jakarta – Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (KOMJAK) Meminta dan Mendesak Menteri Dalam Negri Jendral Pol (Purn) Prof. H. Tito Karnavian P.hD untuk Megklarifikasi Laporan dari KOMJAK Pada 17 November 2021 lalu Hampir sudah satu tahun lamanya belum ada Progres dan Respon terkait dengan Laporan yang kami Berikan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah kami laporkan ke Menteri Dalam Negeri Bapak Jendral Pol (Purn) Prof. H. Tito Karnavian P.hD terkait dugaan informasi kependudukan ganda atau berbeda. Tapi belum ada Respon dan Klarifikasi sampai saat ini.
Kami sudah memberikan laporan sudah hampir satu Tahun lamanya dengan No Surat 001/Eks/Komjak/XI/2021 Tanggal Surat 17 November 2021,”Ujar Raja Hajarudin Direktur KOMJAK di Gedung Kementerian Dalam Negeri Jl. Medan Merdeka Utara No.7 Gambir, Jakarta Pusat kepada awak media selasa 8/11/21.
“Kami datang ke Kemendagri untuk menyampaikan laporan dugaan tentang Jaksa Agung yang memiliki informasi identitas berbeda beda, kami menyerahkan surat dan 5 lampiran yang berupa bukti bukti pada Menteri Dalam Negeri pada hari Rabu tgl 17 November 2021 lalu,” Ungkapnya.
Dari situs resmi instagram kejaksaan RI tertulis jaksa agung lahir 17 Juli 1954. Namun dari sumber penganugrahan gelar akademik Profesornya (buku) tertulis lahir 17 juli 1959, namun dalam informasi tahunan kejaksaan agung tahun 2012 tertulis lahir 17 juli 1954. Dalam informasi KTP Jaksa agung tertulis 17 Juli 1960 dan sebagai pekerja swasta, padahal yang bersangkutan saat itu adalah kejati sulawesi selatan,” Ucapnya.
Kita berharap dan menuntut Menteri dalam negeri menyelesaikan masalah ini agar tidak membuat kegaduhan serta memastikan mengenai identitas Jaksa Agung yang benar. Hal tersebut sangat penting karena Jaksa agung adalah marwah kejaksaan sehingga informasi harus jelas mengingat jika ada identitas yang salah.
Lebih lanjut Raja Hajarudin menjelaskan, Laporan langsung diterima pimpinan TU Menteri Rizky, dikarenakan menteri dalam negeri tidak ditempat. Adapun laporan yang diadukan berupa surat aduan kepada mendagri, 1 lembar identitas dan 4 lembar informasi lain yang berbeda beda terkait identitas pada Hari Rabu Tgl 17 November 2021 lalu dengan Nomor Surat 001/Eks/Komjak/XI/2021,” Tuturnya.
“Kami berharap Menteri dalam negeri segera merespons dengan keterangan pers bersama kejaksaan agung sehingga berita dan informasi yang beredar tersebut bisa selesai. Saya menegaskan jika yang disampaikan adalah dugaan atau aspirasi mengenai data atau informasi yang berbeda. Silahkan diperiksa dan diselidiki, kalau hasilnya informasi itu berbeda dan bohong maka harus ada klarifikasi dan Meminta menurunkan berita berita tidak benar itu.
“Kami dari KOMJAK menegaskan bahwa kami juga akan melaporkan mengenai data dan informasi lain mengenai
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dengan Jaksa Agung terkait dugaan poligami kepada Menteri PAN RB nanti,”Ujarnya.
Berdasarkan PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, telah diatur sanksi disiplin bagi PNS yang berpoligami dan cerai. Bagi PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat.
“Pada Pasal 45 PP tentang Disiplin PNS itu berbunyi PNS yang melanggar ketentuan PP No. 10 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah menjadi PP No 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan PP ini. Sesuai Pasal 8 ayat 4 PP tentang Disiplin PNS, jenis hukuman disiplin berat:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara itu pada PP No. 45 tahun 1990 diatur mengenai ketentuan bagi PNS yang akan melaksanakan perkawinan atau pun perceraian. Salah satu yang diatur juga mengenai poligami bagi PNS. Pasal 4 berisi sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Jika merujuk kepada Mia Amiati, statusnya merupakan PNS dan menjadi istri kedua Jaksa Agung Burhanuddin. Sementara, seperti dikutip dari situs resmi Kejaksaan RI, istri Jaksa Agung Burhanuddin disebut Sruningwati Burhanuddin yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Pusat.
Dengan fakta itu, tentu saja tindakan Mia sebagai perempuan PNS melanggar PP tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS itu. Sanksinya sebagaimana yang disebutkan pada PP tentang Disiplin PNS adalah pemecatan secara tidak hormat,” Ungkapnya.
Kemudian, hubungan antara Jaksa Agung Burhanuddin dan Mia Amiati itu juga tidak sesuai dengan Tap MPR Nomor XI tahun 1998 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pasalnya hubungan Jaksa Agung Burhanuddin dan Mia adalah suami-istri sehingga penunjukan dirinya sebagai pejabat di Kejaksaan berpotensi KKN dan konflik kepentingan.
Sementara itu, dalam sebuah laporan yang dimuat portal berita netralnews.com, Ketua Komisioner Komisi ASN Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya mengawasi penerapan nilai dasar yang terkait Pancasila dan UUD 1945. Juga mengawasi kode etik dan perilaku PNS menyangkut etika dalam bekerja.
“Sedangkan KOMJAK telah Membuat Laporan Ke KASN hampir Satu tahun lamanya tapi belum ada Progres dan Bahkan KASN belum Memanggil Mia Miati sampai saat ini.
Karena pastinya kami tidak menyalahkan atau menuntut siapa yang salah, kami hanya ingin meminta agar data dan informasi tersebut bisa clear dan jelas semua. Bisa dengan pernyataan bersama antara Kejaksaan Agung, KemnpanRB, KASN dan Kemendagri,” Pungkas Raja Hajarudin Direktur KOMJAK Penuh Semangat.
Tuntutan :
1. Kami dari Kami dari Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (KOMJAK) Mendesak Menteri Dalam Negeri Bapak Jendral Pol ( Purn) H. Tito Karnavian P.hD untuk Mengklarifikasi terkait Laporan dari KOMJAK.
2. Kami dari Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (KOMJAK) Mendesak Menteri Dalam Negeri Bapak Jendral Pol ( Purn) H. Tito Karnavian P.hD untuk Merespon terkait Laporan dari KOMJAK
3. Kami dari Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (KOMJAK) Meminta dan Mendesak Supaya Mia Amiati di Copot dari Jabatan Kejati Jawa Timur dan PNS Mia Amiati sebagai perempuan PNS melanggar PP tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS itu. Sanksinya sebagaimana yang disebutkan pada PP tentang Disiplin PNS adalah pemecatan secara tidak hormat, Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
4. Kami dari Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (KOMJAK) Meminta dan Mendesak Burhanudin di Copot dari Jabatan Jaksa Agung Karna Tidak Sesuai dan Melanggar Tap MPR RI Nomor IX Tahun 1998, hubungan antara Jaksa Agung Burhanuddin dan Mia Amiati itu juga tidak sesuai dengan Tap MPR Nomor XI tahun 1998 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pasalnya hubungan Jaksa Agung Burhanuddin dan Mia Amiati adalah suami-istri sehingga penunjukan dirinya sebagai pejabat di Kejaksaan berpotensi KKN dan konflik kepentingan.