October 15, 2024

BRN | Jakarta – Komisi A Mubes Paguyuban Jawa Tengah yang membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang tertunda saat Mubes PJT di Anjungan Jawa Tengah TMII, akhirnya kembali digelar di Kantor Penghubung Jawa Tengah Darmawangsa 8 Kebayoran baru Jakarta, Rabu 15 Desember 2022, dan dengan pembahasan yang cukup alot hingga pukul 18.00 WIB tersebut, akhirnya rampung dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi A, serta diketahui Tim Formatur dan disaksikan oleh Ketua Umum PJT, KRT Drs. H Leles Sudarmanto, MM, MBA.

Amandemen atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, komisi A Mubes PJT mengesahkan perubahan nama dari Paguyuban Jawa Tengah menjadi Perkumpulan Paguyuban Jawa Tengah disingkat Perkumpulan PJT, hal tersebut dilatarbelakangi oleh aturan baru yang diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM RI, yang mana nama organisasi tidak lagi diijinkan menggunakan Paguyuban, namun harus diganti dengan Perkumpulan.

Perubahan lain yang cukup membutuhkan waktu panjang adalah Keanggotaan Perkumpulan PJT, kalau sebelumnya anggota adalah Paguyuban Kabupaten/Kota dari Perantauan Jawa Tengah, dan setiap Kabupaten diwakili 1 (satu) Paguyuban, namun telah dirubah keanggotaan Perkumpulan PJT adalah Paguyuban Kabupatan/Kota yang berbadan hukum dan/atau tidak berbadan hukum namun terdaftar di Pemerintah Daerah setempat. Dimana untuk setiap Kabupaten diberikan kesempatan kepada 5 Paguyuban untuk menjadi Anggota Perkumpulan PJT, seagaimana syarat diatas, dan syarat lain yang akan diatur kemudian.

Sebagai Organisasi Kemasyarakatan, Perkumpulan PJT tingkat nasional, serta untuk mengembangkan Perkumpulan PJT lebih bermanfaat lagi, bagi seluruh warga perantauan asal Jawa Tengah, kini Perkumpulan PJT juga akan membuka Perwakilan ditiap Provinsi atau disingkat, Perkumpulan PJT Cabang Provinsi (nama Provinsi), serta memberikan kesempatan bagi perantauan asal Jawa Tengah di luar negeri untuk membuka Perkumpulan PJT Perwakilan (Nama Negara), sehingga Perkumpulan PJT bisa semakin berkembang dan lebih bermanfaat bagi masyarakat secara luas, khususnya warga Jawa Tengah di Perantauan maupun di Daerah Jawa Tengah itu sendiri.

Dalam anggaran Rumah Tangga pada Pasal 15, juga membahas masalah Persyaratan Calon Ketua Umum Perkumpulan PJT, kalau sebelumnya tidak ada aturan khusus, namun saat ini diatur, dimana Calon Ketua Umum PJT harus telah atau pernah menjadi Pengurus Anggota Biasa, atau menjadi anggota Dewan Pimpinan Pengurus Perkumpulan PJT, sekurang-kurangnya 2 tahun, dan diusulkan/diajukan secara tertulis sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) anggota, dan berdomisili di Jabodetabek (sesuai KTP).

Anggaran rumah tangga juga memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Umum terpilih untuk memilih serta menyusun Kepengurusan Perkumpulan PJT, serta memberi kewenangan memberhentikan dan/atau mengganti Pengurus Perkumpulan PJT, tanpa harus memberikan keterangan, karena hal tersebut adalah kewenangan Ketua Umum.

Sanksi-sanksi juga tertuang dalam AD/ART Perkumpulan PJT, salahsatunya adalah Politik Uang (money politics) di PJT, terhadap pemberi maupun penerima dalam berorganisasi, dengan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat dari kepengurusan maupun keanggotaan.

Perubahan AD/ART Perkumpulan Paguyuban Jawa Tengah akhirnya ditandatangani oleh Ketua Komisi A, Hartono B, Sekretaris Komari dan Pimpinan Sidang Komisi, Frahma Alamiarso.

(Jurnalis Christy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *