December 21, 2024

BRN | Jakarta – Kasus pelecehan sesksusl secara verbal terus terjadi bahkan semakin pesatnya seluruh elemen masyarakat bersama negara berkomitmen untuk mengesahkan UU TPKS guna dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi korban dan diharapkan pelaku dapat ditindak secara tegas dan cepat. Indonesia merupakan negara hukum tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 Undang- Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum” yang mana hukum mengatur setiap kehidupan masyarakat dan dalam hal ini negara berkewajiban melindungi masyarakat, akan tetapi ahli-ahli pemerintah berkewajiban untuk melindungi segenap masyarakat
dan menegakkan HAM lewat penghormatan terhadap martabat perempuan justru pemerintahlah yang menjadi pelaku utama untuk melakukan pratik kekerasan seksual bagi perempuan.

Ini terlihat jelas dari kasus Pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten SBB, Provinsi Maluku kepada korban yang merupakan perempuan aktivis Perhimpuanan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat. Pelaku ini sekaligus seorang kader PDIP. Pelecehan ini dilakukan secara verbal melalui Video WhatsApp.

Motif pelecehan ini berawal dari korban menghubungi pelaku yang bernama lengkap Jodis Rumasoal guna membatu Proses pembangunan sumber daya manusia dalam skup kemahasiswaan
yakni kepentingan kaderisasi internal PMKRI Kota Jakakan Seram Bagian Barat. Dan pada saat itu korban meminta bantu pelaku guna kesediaan untuk menjadi narasumber dan bantuan materil
guna memperlancar agenda yang dimaksud mengingat pelaku merupakan wakil rakyat.

Akan tetapi alih-alih merespon secara positif apalagi pelaku adalah seorang wakil rakyat yang berkepentingan akan pembangunan akan tetapi justru korban diberdaya dengan cara manipulatif, pelaku akan menyangupi akan tetapi syaratnya korban harus melayani hasrat seksualitasnya untuk tidur dengan pelaku di hotel yang mana pada saat ini pelaku mengaku bahwa dirinya sedang jalan dinas di Jakarta. Dan pada saat pelaku menghubungi korban lewat Video call WhatsApp pelaku telah dalam kondisi bertelanjang dada. Dan perlu diketahui pola komunikasi asusila ini bukan yang pertama kali tetapi banyak perempuan yang telah menjadi korban kebiadapannya hanya tidak diselsaikan lewat hukum melainkan lewat kekeluargaan.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh kader PDIP ini juga sekaligus
mempertanyakan komitmen Ketua Umum PDIP, Ibu Megawati bahwa kekerasan seksual tidak punya tempat atau PDIP tidak akan mentolerir pelaku kekerasan seksual dan mengajak perempuan untuk harus berani bersuara. Akan tetapi ketika kejadian ini terjadi dan korban melapor sejak tanggal 13 Desember 2022 ke KOMNAS PEREMPUAN dan Tanggal 15 Desember 2022 di BARESKIRIM namun tetap saja tidak ada etikat baik dari PDIP untuk merespon kasus ini.

Maka ditengah momentum perayaan hari HUT PDIP yang ke-50 Cipaayung Plus
melakukan aksi unjuk rasa dengan pertunjukan “ pangung aktivis cipayung ” dengan tuntutan:
1. Mendesak DPP PDIP untuk memecat Terlapor Jodis Rumasoal sebagai kader partai

2. Mendesak Jodis Rumasoal untuk meminta maaf secara terbuka dan mundur dari jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten SBB, Provinsi Maluku.

*(Cristhy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *