October 13, 2024

BRN | Jakarta – Lagi-lagi Polda Metro Jaya disorot karena diduga memfasilitasi rekayasa yang dilakukan oleh pengembang nakal yang enggan serahkan unit apartemen kepada pembelinya meski diperintah putusan Mahkamah Agung. Dr. Ike Farida, korban mafia tanah PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan PT Pakuwon Jati Tbk, yang telah membayar lunas sejak 11 tahun lalu serta beritikad baik, bukannya mendapatkan haknya justru direkayasa dijadikan tersangka. Padahal putusan Peninjauan Kembali MA RI sudah sepenuhnya berpihak kepadanya. Advokat berpengalaman dengan jam terbang lebih dari 20 tahun dan doktor ilmu hukum itu dikriminalisasi, ditipu dan terang-terangan dijebak oleh Pengembang.

PROFESIONALITAS DAN PROPORSIONALITAS POLDA METRO JAYA
Kendati sudah membayar penuh semua kewajibannya sejak 11 tahun lalu dan bahkan memenangkan semua putusan-putusan di pengadilan, Dr. Ike belum mendapatkan hak- haknya sebagai pembeli, baik unit apartemen fisik beserta kunci-kuncinya, juga surat-surat kepemilikan apartemennya. Tahun 2012 Klien kami telah melaporkan pihak Alexander Stefanus, Stefanus Ridwan, dan beberapa jajaran direksi PT EPH lainnya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Tapi di luar nalar, kasus tersebut dihentikan secara kilat dan berakhir pada SP3 padahal Alexander Stefanus telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak gentar, doktor ilmu hukum yang hobi menulis ini pun ajukan gugatan kepada PT EPH dan sekarang telah memenangkan berbagai putusan berupa Putusan Peninjauan Kembali (PK) maupun Putusan Mahkamah Konstitusi yang putusannya secara hukum terakhir dan mengikat (Final and Binding), artinya putusan ini tidak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi.

Oleh Majelis Hakim dalam PK No. 53PK/PDT/2021, menetapkan 7 hukuman untuk pengembang nakal selaku Tergugat, yakni: (1) menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; (2) menghukum Tergugat memproses dan melakukan penandatanganan PPJB Apartemen; (3) menghukum Tergugat memproses dan melakukan penandatanganan AJB; (4) menghukum Tergugat menyerahkan asli surat Apartemen berikut surat pendukung lainnya; (5) menghukum Tergugat menyerahkan Apartemen berikut kunci- kuncinya; (6) menghukum Tergugat menyerahkan sertifikat kepemilikan atas Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun; dan (7) menghukum Tergugat membayar biaya perkara. Bukannya mematuhi dan menjalankan putusan, pengembang justru melaporkan Klien kami ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas tuduhan memberikan sumpah palsu dalam persidangan, padahal ia (ike farida) tidak pernah hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersumpah. Hadir saja tidak apalagi bersumpah, tegas Kamarudin geram.

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang dikenal membela kebenaran dan keadilan,
dengan tegas mengatakan bahwa dirinya kecewa dengan kondisi seperti ini, karena seorang doktor ilmu hukum saja dikriminalisasi bagaimana dengan rakyat miskin yang tidak faham hukum.

Dalam surat tanggal 11 Januari 2023 lalu yang ditujukan kepada Direktur Umum
Kriminal Polda Metro Jaya, Kamaruddin minta perlindungan hukum terhadap Dr. Ike yang menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh penyidik unit V Subdit IV Direskrimum PMJ. Klien kami tidak bersalah justru dijadikan tersangka dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang oleh Penyidik Unit V Subdit IV Dirkrimum PMJ dalam Laporan Polisi No.:
LP/B/4738/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 242 KUHP
berupa melakukan sumpah palsu.

Kamaruddin menambahkan bahwa sebelumnya kliennya telah berulang kali mengirimkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan semua yang dituduhkan kepadanya, baik sumpah palsu, menyuruh bersumpah palsu ataupun
melakukan pemalsuan dokumen. Namun surat-surat tersebut belum ditanggapi.

Terlebih pada Rabu 18 Januari 2023 lalu kliennya dengan sukarela telah memberikan keterangan, oleh karenanya tidak ada alasan bagi penyidik untuk menempatkan Dr. Ike ke dalam DPO. Semoga penyidik unit 5 Jatanras Direskrimum PMJ bisa segera melaporkan kepada pimpinannya dan menghentikan kasus secepatnya. Ini demi keadilan, penegakkan, dan kepastian hukum.

Rentetan ketidakadilan yang terjadi pada Dr. Ike seharusnya membuat para Aparat Penegak.Hukum (APH) di Indonesia berbondong-bondong dan secepatnya membela serta melindunginya, sebagaimana yang dilakukan oleh Dirjen Hak Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H., yang demi keadilan dan kepastian hukum mengarahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Fadil Imran, agar kasus dihentikan karena kuatnya dugaan pelanggaran HAM terhadap Dr. Ike.

Kamaruddin juga menegaskan bahwa pengembang harus menaati dan melaksanakan putusan-putusan yang dimenangkan oleh Ike. “Jadi kalau tidak mau patuh pada keputusan negara Republik Indonesia, saya persilahkan untuk keluar saja dari Indonesia ya!” tegas Kamarudin.

Ia juga tegaskan bahwa pihaknya akan bersurat ke Presiden RI agar pengembang
nakal dikeluarkan saja dari Indonesia. Selain itu, dalam waktu dekat akan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara agar pemerintah mencabut ijin usaha milik pengembang, karena telah meresahkan dan merugikan ratusan pembeli/konsumennya.

Kasus ini seharusnya membuka mata kepolisian untuk membela dan melindungi pihak yang benar, jangan memihak kepada yang salah asal punya uang. Penetapan tersangka dan DPO ini tidak bisa diterima karena sama sekali tidak ada dasar untuk membuktikannya.

Menghentikan kasus ini sudah sewajibnya dilakukan dan penting dilakukan oleh Polda
Metro agar tidak ada korban lagi yang dirugikan maupun dijebak seperti yang klien kami,” tegas Kamarudin.

Selain itu, agar hukum di Indonesia tetap suci, tidak diciderai ataupun dipermainkan oleh para penguasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *