October 18, 2024

BRN | JAKARTA –  Dalam rangka memperingati Ulang Tahun Ke-3, Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI) menyelenggarakan Simposium Nasional dan Petisi raja, Sultan, Ratu, Satu, dan Penglingsir, Kepala Suku, Kepala Suku marga, dan Kepala Persekutuan Masyarakat Hukum Adat seluruh Indonesia, Bertempat di lantai 3 Hotel Grand Paragon Jakarta, 22-24 Februari 2023.

Tema yang di angkat pada Ulang Tahun LKPASI ke-3 ini adalah : “Legenda dan Realita Seputar Penyerahan Kedaulatan dan Aset Kerajaan – Kesultanan Di Awal Proklamasi Kemerdekaan RI”

Hadir dan sebagai narasumber pada acara ini :

1. DYM Rd H Sany Wijaya Nata Kusumah Drs.SH Kraton KP. Winata Djoyo Pradoto Drs. S.H

2. DYM Rd. H. Dadan Mochendar N. Prabu Sancang Djayadiningrat

3. DYM Sulthan Assyaidis Syarif Nazir Abdul Jalil Syaifuddin Dari kesultanan Siak Sri indrapura ke 13

4. DYM Sukan Wawan Fitrah Nugraha Abdurahman Thaha Syaifuddin bergelar Sultan Mudo Mangkunegoro.Kesulthanan Jambi

5. DYM TG KRM.DR( HC) Fekri Juliansyah Ph.D/ Mubungan Djagat Pemerintahan. Adat SEMENDE DARUSSLAM

6. DYM Dato Rdo Png Sardi Ibni Buman Bodin. S.Pd.I.. M.M.Imam/Yang diPertuan Setana Jering Amantuhrllah Lembaga Adat Melayu Jering Bangka Belitung

7. DYM Tengku Parameswara.SH. Yang Dipertuan Kesukhanan Indragiri. Riau DYM Muhammad Sahril Amin Raja Taliwang Koring Van Sumbawa

Ketua Umum LKPASI, YM Datuk Juanda mengatakan, pada tahun 2018, Presiden RI Ir H Joko Widodo bersilahturahmi dengan para Raja, Sultan dan Pemangku Adat dari seluruh Indonesia, untuk membahas masalah tanah Adat (ulayat).

“Ada empat point dari hasil pertemuan itu antara lain pendataan aset tanah yang dikuasai oleh negara untuk dipertimbangkan diberi kompensasi, yang kedua dilakukan pendataan hasil kerajaan tanah-tanah untuk di sertifikasi yang ketiga dilakukan pendataan tanah – tanah kerajaan untuk dilakukan optimalisasi pengelolaan yang keempat revitalisasi Kraton, istana, kesultanan, situs – situs dan lain-lain terkait sejarah,” ujarnya saat di wawancara awak media di lantai 3 Hotel Grand Paragon, Rabu malam, (22/02/2023).

Maka pada hari ini, kata YM Datuk, kita gelar Simposium dan Petisi tanah suku marga dan tanah ulayat. Untuk mencari solusi terkait janji presiden pada tahun 2018 tersebut. Yaitu terkait
pengelolaan sesuai peraturan pemerintah No 18/2021 yang akan mengembalikan lahan dengan syarat di kelola sendiri.

Untuk itu, ia berharap pemerintah berkenan peraturan (maklumat) itu diselesaikan. Nantinya, hasil dari Simposium dan Petisi akan disampaikan karena hingga saat ini belum ada realisasi dari janji pak presiden tersebut, padahal surat tersebut waktu itu sudah disampaikan yang langsung diterima oleh tenaga ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin.

Bahkan kita sesudah itu diundang ke kantornya, disini kita sangat bangga ya dengan Pak Jokowi setelah pertemuan dengan raja-raja pada tahun 2018 tersebut ternyata tahun 2021, Pak Jokowi mengeluarkan PP 18 tahun 2021 di mana dalam salah satu pasalnya menyatakan bahwa tanah kerajaan itu dapat dikembalikan kepada pihak kerajaan dengan syarat dikelola sendiri.

Oleh karena itu ada satu pemahaman yang keliru dengan berdirinya republik ini serta-merta tanah-tanah kerajaan itu menjadi tanah negara padahal peraturannya tidak demikian, “ujarnya.

Jadi pada hari ini setelah maklumat itu yang kita sampaikan kepada bapak Presiden pada waktu itu, saat ini kita ingin mengingatkan kembali harapan para raja-raja agar dapat segera dieksekusi dari pada pengembalian tanah kerajaan itu sesuai PP. Nomor 18 tahun 2021.

Oleh sebab itu tentunya kalau pemerintah tidak menyikapi Apa yang diharapkan raja-raja itu secara serius, maka akan dilakukan upaya penyelesaian secara hukum baik hukum nasional maupun hukum internasional, “pungkasnya. *(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *