BRN | JAKARTA – Lagi-lagi sektor keuangan Indonesia mengalami masalah. Baru-baru ini viral seorang ibu-ibu nasabah Bank Tabungan Negara yang menuntut uangnya dikembalikan, kini seorang ibu-ibu dari Jatibening Bekasi, komplain karena uang yang direkeningnya didebet oleh pihak bank Mandiri tanpa ijin dan persetujuannya.
Jalih Pitoeng yang tampaknya baru saja keluar dari bank Mandiri mengatakan bahwa ada dugaan kuat telah terjadi ancaman ancaman oleh oknum pejabat bank Mandiri.
“Saya menduga kuat bahwa telah terjadi inprosedur dan atau penyalah gunaan wewenang atas pendebetan dana nasabah tanpa seijin dan persetujuan nasabah” kata Jalih Pitoeng, Selasa (28/03/2023).
“Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, ini adalah perbuatan melawan hukum dan peraturan serta peraturan perundang-undangan. Baik peraturan bank Indonesia maupun peraturan-undangan lainnya. Khususnya undang-undang perbankan” sambung Jalih Pitoeng menyatakan.
Selaku kuasa yang dipercayakan untuk mengurus dan menyelesaikan permasalahan tersebut, Jalih Pitoeng meminta agar pihak bank Mandiri segera mengembalikan dana tersebut.
“Kami meminta agar pihak bank Mandiri untuk segera mengembalikan dana tersebut sekaligus memecat oknum yang melakukan pelanggaran hukum” pinta Jalih Pitoeng tegas.
“Bang Mandiri ini adalah salah satu dari 4 bank milik negara terbesar di Indonesia. Jadi sangat tidak mungkin mereka (bank Mandiri) akan merusak dan menciderai reputasi nya hanya untuk melindungi kesalahan dan kecerobohan atau bahkan kesengajaan oknum pejabatnya” Jalih Pitoeng memaparkan.
“Karena dapat dipastikan bahwa bank Mandiri akan ditinggalkan oleh nasabahnya jika tidak diselesaikan dengan segera” lanjut Jalih Pitoeng.
Diketahui pristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2021 silam. Mulyati Ratnasari selaku nasabah sudah melaporkannya ke layanan 14000 bank Mandiri sejak 2021 yang lalu. Bahkan sudah mendatangi kekantor cabang bank tersebut.
“Saya sudah melaporkan hal ini pada layanan 14000 bank Mandiri. Dan saya sudah datang kekantor cabang bank Mandiri. Tapi hingga saat ini tidak ada tanggapan yang positif bahkan hingga bulan Maret 2023 masih saja dilakukan pendebetan rekening saya” kata Mulyati saat dikonfirmasi oleh beritarakyatnusantara.com Selasa (28/03/2023).
Dalam kesempatan tersebut Jalih Pitoeng juga menunjukan surat pernyataan bahwa kliennya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai peserta Assuransi AXA Mandiri.
“Ini surat pernyataannya. Yang menyatakan bahwa bahwa saudari Mulyati Ratnasari tidak pernah mendaftarkan diri sebagai peserta Assuransi AXA Mandiri” tegas Jalih Pitoeng.
“Nah pertanyaannya adalah, mengapa bank Mandiri melakukan pendebetan atas rekening tersebut tanpa perintah dan seijin serta persetujuan nasabahnya” tanya Jalih Pitoeng.
Penyelesaian atas pengaduan tersebut, menurut Jalih Pitoeng dilimpahkan ke bank Mandiri Cabang Kalibata, Jakarta Selatan.
“Setelah saya sampaikan prihal tersebut, pihak Mandiri Gatot Subroto menyarankan untuk diselesaikan di Bank Mandiri Cabang Kalibata” pungkas Jalih Pitoeng sambil meninggalkan Lobby Utama Barat. *(LI)