BRN | TNI AL, Bintan,- Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Gita Muharam, M.Sc., turut menyaksikan penyerahan Tahap II Kapal CB Pioner 88 berdasarkan Berita Acara Nomor BA/04/V/2023 dari pihak pertama Perwira Hukum Lanal Bintan Mayor Laut (H) Raden Agung kepada Pihak Kedua Jaksa Penuntut Umum Ramboo Loly Sinurat, S.H., bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (30/05/2023).
Penyerahan tahap dua ini ditandai dengan Penandatangan Berita Acara (BA) dan foto bersama antara kedua belah pihak. Adapun barang bukti yang telah diserahkan antara lain Kapal CB Pioner 88 satu unit beserta peralatannya dan Dokumen CB Pioner 88 satu bundel lengkap.
“Hari ini kami datang ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk menyerahkan berkas perkara dan barang bukti sebagai wujud komitmen kami sebagai penegak hukum di laut guna menjaga keamanan laut kita,” ungkap Danlanal Bintan.
Lebih lanjut, Danlanal Bintan mengatakan bahwa dalam berita acara, penyerahan tahap dua ini meliputi penyerahan tersangka yang merupakan Nahkoda Kapal CB Pioner 88 dengan kondisi sehat, kemudian bentuk fisik dari Kapal CB Pioner 88 beserta peralatannya, serta penyerahan dokumen barang bukti juga lengkap. Selanjutnya, Lanal Bintan sudah menyerahkan kapal tersebut ke Kejari Bintan, dan untuk proses selanjutnya ada di Kejari Bintan.
Hadir dalam serah terima, Kasubdiskum Later Koarmada I Letkol Laut (H) Kadek Ary Pambudi, S.H., Kadiskum Lantamal IV Letkol Laut (H) Abriadi, S.H., M.M., Perwira Hukum Lanal Bintan Mayor Laut (H) Raden Agung, Nahkoda CB Pioner 88 satu orang dalam keadaan sehat.
(Pen Lanal Bintan/LI)