BRN |Pada senin tanggal 5/6 2023 di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berlangsung persidangan Antara Captain Pilot Hendri Muis Anwar melawan PT.Transnusa Aviation Mandiri.
Dari penelusuran awak media pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Perkara dengan register Nomor:63/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Jakarta t.Pst Penggugat adalah Perusahaan penerbangan PT.Transnusa Aviation Mandiri, Tergugat Hendri Profesi Muis Anwar Kapten Pilot Airbus A-320.
Surat klaim tertanggal 08 Maret 2023 dan telah ditukar pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 dengan Klasifikasi Perkara Perselisihan Hubungan Kerja Sepihak dimana Petitum atau gugatan dari Penggugat PT.Transnusa Aviation Mandiri adalah menuntut Tergugat Kapten Pilot Hendri Muis Anwar membayar ganti rugi secara tunai dan seketika sebesar Rp.570.000.000.-
Sidang perkara dengan register
Nomor:63/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Jkt.Pst dilaksanakan di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Hakim Ketua Dariyanto, SH, MH, Hakim Anggota 1 Lita Sari Seruni, SE, MH, dan Hakim Anggota 2 Purwanto, SH, MH.
Saat ditemui awak media seusai sidang pukul 16:20 Wib, Pilot Kuasa Hukum Hendri Muis Anwar selaku Tergugat yaitu Pengacara Konsultan Hukum yang berdomisili di Kota Medan Advokat Arifin Said Ritonga, SH, SIK, MH didampingi oleh Agung Prasetyo,SH mengatakan “Atas penggabungan dari PT.Transnusa Aviation Mandiri, Tergugat telah memberikan Jawaban melalui e-court sekaligus Tergugat menggugat balik melalui gugatan rekonvensi (gugatan balik) terhadap PT.Transnusa Aviation Mandiri sebesar Rp.2.8 Milyar Rupiah”.
Lebih lanjut awak media bertanya dasar dari Tergugat melakukan gugatan balik, Arifin Said Ritonga mengatakan adanya gugatan antara Penggugat dan Tergugat terjadi karena hak-hak Captain Pilot Hendri Muis Anwar tidak diberikan oleh Maskapai penerbangan PT.Transnusa Avation Mandiri maka hal inilah yang menjadi dasar dilakukan gugatan Rekonvensi, namun gugatan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dengan gugatan ganti rugi oleh Penggugat tidak dibenarkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial.
Arifin Said juga menambahkan “Agenda Sidang tadi (5/6) adalah Bukti dari Para Pihak, Tergugat Kapten Hendri Muis Anwar melalui Kuasa Hukumnya telah menyerahkan Bukti Tergugat sebanyak 39 bukti kepada Majelis Hakim untuk diperiksa dimana dari bukti-bukti tersebut adalah bukti Tergugat untuk membantah gugatan Penggugat berdasarkan fakta dan peristiwa hukum perkara, dan bukti yang diajukan juga merupakan bukti yang autentik untuk memperkuat gugatan Rekonvensi (gugatan balik) dengan gugatan kepada pengusaha PT.Transnusa Aviation Mandiri agar membayar hak-hak Tergugat sebagai Penggugat dalam Rekonvensi sebesar 2.8 Milyar salah satunya Terdapat bukti pengusaha yang telah melakukan intimidasi pekerja serta bukti print out gaji dari Bank Mandiri yang ditransfer oleh perusahaan yang tidak sesuai”.
Selanjutnya Kuasa Hukum Tergugat yang juga merupakan politisi dari Partai Golkar Sumatera Utara juga menambahkan “Captain pilot Hendri Muis Anwar merupakan Tergugat, anehnya rasanya kok ada ya.. pekerja digugat oleh pengusaha dan disomasi lagi dengan tekanan dari pengusaha membawa ke jalur pidana jika tidak memberikan uang sebesar Rp. 570.000.000. Padahal telah diatur dalam undung-undang penyelesaian hubungan industri bahwa pengusaha selayaknya memberikan beberapa surat peringatan bukan somasi berupa tekanan mental kepada pekerjanya,
Akhir kata, Arifin Said Ritonga, SH, SIK, MH. sangat perhatian terhadap perkara Perselisihan antara Captain Pilot dengan Maskapai PT Transnusa Aviation Mandiri dan ia berharap agar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memihak terlebih dahulu atas sengketa hak-hak Captain Pilot Hendri Muis Anwar yang belum diberikan oleh PT Transnusa Aviation Mandiri, mengingat Captain Pilot Hendri Muis Anwar dalam menjalankan profesinya harus tenang dan nyaman bertanggung jawab atas keselamatan penumpang pesawat udara sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Kapten pilot juga tunduk pada Civil Aviation Safety Regulation (CASR) atau Regulasi Keselamatan Penerbangan Sipil, setelah keberatan hak-hak Tergugat dilanjutkan dengan kerumitan pemutusan hubungan kerja dengan agenda sidang berikutnya hari Senin tanggal 19 Juni 2023 dengan agenda sidang Tambahan bukti Tergugat”. *(LI)