October 15, 2024

BRN | Jakarta – Bangunan 4 Lantai Tanpa IMB , Berdiri Di Badan Kali yang terletak di jalan Widya Candra X.

Pada tanggal 15 Juni 2023 kami awak media ada temuan dugaan bangunan 4 lantai tersebut tanpa IMB , keesokan hari nya kami coba konfirmasi ke RT terdekat yang bernama Joni . Tapi RT Joni tidak senang dengan kedatangan kami , malah mengeluarkan kata kata kami wartawan bodrex dan mau minta duit.

Dengan omongan Joni yang tidak pantas tersebut , kami akan laporkan dengan pasal pecemaran nama baik . Pada tanggal 22 Juni 2023 kami menemui ketua komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta , Hj Ida Mahmuda . Ida sarankan di cek dulu ke Dinas terkait Citata , kalau ada pelanggaran berat bisa dibongkar . Selanjut pada tgl 27 Juni 2023 kami dengan beberapa awak media mendatangi lagi ke lokasi bangunan di jalan Widya Candra X tersebut untuk konfirmasi .

“Setelah kami sampai didalam , kami tanyakan pada seorang petugas . Katanya seluruh pelaksananya sedang pada makan dibelakang , ternyata yang nemukan kami scurity lingkungan yang bernama Wawan . Itu saja sudah berbohong , berarti ada dugaan yang kurang baik.”

Setelah menemui Wawan kami mempernalkan diri dan memberikan kartu nama kami Harry Amiruddin Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media . Selanjutnya memberi nomor hp Rahmadi , yang katanya pelaksana lapangan .

“Kami berusaha telepon Rahmadi , kata Rahmadi tidak tahu menahu soal IMB . Kami juga minta tolong pada Rahmadi , agar pimpinannya bisa ketemu dengan kami . Ternyata sudah seminggu belum ada jawabannya , kami akan lapor ke Dinas terkait yang ada di Walikota dan kantor Gubernur . Ini ada dugaan ada oknum yang bermain atau yang melindungi . Undang undang(UU)tahun 2020 bangunan gedung harus ada IMB pada pasal 7 ayat 1. Bunyinya , mendirikan bangunan harus mempunyai standar kepemilikan bangunan dan IMB . Pasal 40 ayat 2 huruf b undang undang tersebut memberikan ketersediaan IMB dalam proses pembangunan rumah wajib hukumnya. Ada tiga aturan yang dikenakan sanksi bangunan tanpa IMB pasal 115 ayat 1dan 2 PP nomor 36 tahun 2005 , serta pasal 45 ayat 2 UUBG,”Tegas Harry.   *(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *