BRN | Solo – Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Pengawal Otonomi Desa [LAPOD] Edi Prastio SH MH Perihatin atas lesunya dunia usaha Pertashop di beberapa Desa di Jawa Tengah hal ini berdasarkan temuan dilapangan dan keluhan Pemilik usaha Pertashop yang semakin Penghasilanya dan sebagian pemilik Usaha sudah gulung tikar hal ini sangat memperhatinkan,” ungkap Edi Prastio SH MH kepada awak media di sebuah resto jalan Adi Soecipto, Surakarta, Jawa Tengah Selasa 28/11/23.
Lebih lanjut Edi Prastio SH MH mengatakan, Melihat situasi tersebut LAPOD mendesak Pemerintah membuat kebijakan khusus untuk menyelamatkan Pengusaha Pertashop di Daerah dengan cara menerbitkan aturan Pelarangan Penjualan BBM Ilegal di Desa – desa,” harap Edi Prastio.
Karena selama ini pemilik Usaha Pertashop sudah banyak mengeluarkan uang Miliyaran untuk membuka Usaha Pertashop yang menjadi Mitra Pertamina,” tegas Bung Prastio sapaan akrabnya.
Informasi Banyaknya Pengusaha Pertashop Gulung tikar langsung didapat dari salah satu Pengusaha yang tergabung di P2PJD Paguyuban Pengusaha Pertashop Propinsi Jawa Tengah Dan DIY,” pungkas Bung Prastio yang juga Ketua HAPI (Himpunan Advokat /Pengacara Indonesia) Propinsi Jawa Tengah.
Kami juga meminta kepada pemerintah daerah agar menertibkan penjual BBM tanpa izin, dan seharusnya Satpol PP bertindak menertibkan razia pedagang BBM tanpa izin Karena Bertentangan. Dengan, UU MIGAS DAN MEREKA MENJUAL. BBM. SUBSIDI. DENGAN. HARGA. DIATAS. SPBU.
Undang-undang Migas No.22 tahun 2001 Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). *(LI)