BRN | Pontianak,TNI AL- Lantamal XII – Dalam rangka meningkatkan disiplin prajurit Danpomal Lantamal XII Letkol Laut (PM) Andi Rizal beserta jajarannya menggelar pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) TNI bagi prajurit Lantamal XII yang dilaksanakan di Gedung Pusdalops Satrol Lantamal XII. Jl. Komodor Yos Sudarso No. 1 Pontianak Kalimantan Barat, Rabu 7/2/2024).
Layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tidak hanya dilakukan oleh Kepolisian, namum dapat juga dilakukan oleh Polisi Militer TNI, seperti yang dilakukan Polisi Militer Lantamal XII Pontianak.
Pembuatan dan Perpanjangan SIM TNI ini khusus digunakan oleh anggota TNI dan PNS dilingkungan instansi Militer bagi pengemudi yang menggunakan kendaraan berplat dinas TNI.
Ditempat yang terpisah Danlantamal XII Laksamana Pertama TNI Agoeng MKS mengatakan “Pembuatan maupun perpanjangan Surat Ijin Mengemudi atau SIM kepada para prajurit ini, merupakan kepedulian pemimpin sekaligus wujud pembinaan personel, penegakan disiplin dan tatatertib guna mengurangi angka pelanggaran dalam berlalu lintas.
“Setiap prajurit wajib memiliki SIM terutama SIM TNI bagi yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat kendaraan dinas, ini salah satu persyaratan mutlak kelengkapan administrasi dalam berkendaraan”, Pungkasnya. *(Dispen Lantamal XII/LI)