December 12, 2024

BRN | JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan soal keabsahan surat KPU soal penetapan capres-cawapres di Pemilu 2024, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke PTUN.

Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menyampaikan gugatan praperadilan ini berangkat dari putusan DKPP atas pelanggaran etik ketua KPU dan jajarannya soal penerimaan Gibran menjadi cawapres.

Gugatan TPDI dan Perekat Nusantara itu Diregister dengan No. 57/G/TF/2024/PTUN-JKT, Tanggal 7/2/2024, antara lain karena Putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII /2023,” ujar Petrus dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).

Sementara itu salah satu anggota TPDI Erick Faat mengatakan, jadi intinya pada waktu mendaftar di KPU pasangan Prabowo Gibran masih berlaku dan menggunakan UU pemilu di pilpres yang lama. Belum ada yang menggunakan yang baru. Maka dari itu kami mengajukan hari ini dugaan perbuatan yang melanggar hukum oleh KPU dan jajarannya,” ujarnya.

Kita minta dibatalkan untuk pasangan Prabowo Gibran karena bertentangan dengan UU, landasannya kan UU pemilu pilres sudah jelas, kenapa di langgar. Terhadap hal ini pun adanya gugatan ke DKPP yang dilakukan oleh kawan-kawan kami yang mendapatkan keputusan peringatan keras. Yang jelas ini kesalahan yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya itu sangat saya sayangkan sehingga menimbulkan kegaduhan baru,” paparnya.

Dasar dari segala tindakan KPU dalam hal ini adalah UU. Dan UU itu pedoman kita dan tidak boleh dilanggar. Tapi dengan beraninya dengan tegasnya di langgar, jadi tidak menghormati UU, kalau tidak menghormati UU bagaimana mau berjalan dengan baik makanya kita juga khawatir hasil dari pilpres nanti jadi kacau lagi,” tutupnya. *(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *