BRN | Jakarta – Pada hari Senin, 12 Februari 2024, Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Agung RI (Jampidsus), berencana mengajukan permohonan pra peradilan. Melalui kuasa hukumnya, Dr. Hotman Paris Hutapea S.H., M.Hum, dan Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., M.Hum, Budi Said berencana mengajukan permohonan tersebut pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan pra peradilan ini terkait dengan penetapan Budi Said sebagai tersangka yang dianggap tidak sah dan tanpa alat bukti yang cukup. Budi Said diduga terlibat dalam pembelian emas sebanyak 7.071 kilogram dari PT Antam Tbk. Alasan di balik permohonan ini adalah kerugian negara yang belum dapat dipertanggungjawabkan karena emas yang dituduhkan belum diterima oleh pembeli, yaitu Budi Said. Selain itu, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Jampidsus dianggap tidak sah tanpa izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
Pertemuan dengan wartawan dijadwalkan pada hari yang sama, pukul 12.00 WIB, di Omah Pawon Coffee Gelato, Jl. Ampera Raya No. 2, Jakarta Selatan. Budi Said akan bersama kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus ini. Keterangan dari Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum, selaku advokat Budi Said diharapkan memberikan gambaran lebih lanjut terkait argumen dan strategi hukum yang akan diambil dalam kasus ini.
Sejauh ini, tanggal 12 Februari 2024, menjadi momen krusial bagi Budi Said dan tim hukumnya dalam upaya membuktikan bahwa penetapan sebagai tersangka dan tindakan Jampidsus tidak sesuai hukum. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sosok yang dikenal dengan gaya hidup mewahnya dan melibatkan transaksi emas yang signifikan. Perkembangan selanjutnya dalam persidangan nanti akan menjadi sorotan publik yang intens.
*(Tuty SN)