January 16, 2025

BRN, Jakarta – Tertanggal 21 Februari 2024, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Harry Amiruddin, menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Barat, bernomor B/974/II/RES.1.6./2024, Tanggal 21 Februari, Perihal Undangan Klarifikasi atas laporan Sdri Nursabilah.

Senin, 26 Februari 2024, Harry Amiruddin yang didampingi oleh Penasehat FORKAM, Baston Sibarani, SH, dan puluhan Anggota FORKAM menyambangi Polres Metro Jakarta Barat, untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Barat diatas.

Dalam keterangannya, Pasca laporannya, mengungkapkan bahwa “Hari ini, saya memenuhi panggilan dari Polres Jakarta Barat untuk memberikan keterangan terkait laporan dari Sdri. Nursabilah, yang melaporkan saya, tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, atas kehadiran saya dan kawan-kawan di salah satu panti pijat yang bernama Dragon,”

“Lebih lanjut, saya jelaskan bahwa kehadiran saya yang selalu didampingi oleh Dewan Pengawas, hanya meminta klarifikasi atas aduan masyarakat kepada Yayasan FORKAM bahwa Panti Pijat tersebut terindikasi kuat, juga melakukan praktek “plus-plus,” ujarnya lagi.

“Surat sudah kami layangkan ke fihak dragon untuk meminta klarifikasi atas hal tersebut, termasuk berulang kali kami datang untuk meminta jawaban dari fihak dragon, namun tak kunjung dapat jawaban, hingga kemudian Surat Panggilan dari Polres Jakarta Barat kepada Saya,” tuturnya lagi.

“Intinya, Aduan yang dilakukan oleh Sdri. Nursabilah, telah mencoreng nama baik Yayasan FORKAM, saya menunggu upaya selanjutnya yang dilakukan oleh Polres Jakarta Barat untuk menyelesaikan persoalan ini, jika tidak ada upaya untuk membersihkan nama baik saya dan Yayasan FORKAM, maka saya, Harry Amiruddin Ketua Yayasan FORKAM akan menuntut balik Pelapor, atas Pencemaran Nama Baik,” tandas Bang Harry.

Di tempat yang sama, Baston Sibarani, SH, selaku Dewan Pengawas Yayasan FORKAM, menimpali ucapan Harry Amiruddin “Terkait laporan tersebut, saya selaku Dewan Pengawas Yayasan FORKAM, selalu mendampingi Harry Amiruddin, pada saat penyerahan surat, kedatangan-kadatangan lainnya, yang tidak sekalipun ada kekerasan ataupun hal lainnya, sehingga laporan itu, merupakan hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. *(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *