JAKARTA |BRN – Sabtu (02/11/2024) Wanprestasi atau adalah kondisi saat satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya, tentunya sangat disesalkan dan tidak diharapkan oleh semua pihak dalam perjanjian bisnis tersebut.
Hal inilah yang saat ini dirasakan oleh ROC, pihak yang dirugikan dalam kerjasama bisnis dengan pihak LM, yang mana diduga LM telah melakukan wanprestasi terhadap ROC. Pihak ROC sangat menyesal atas terjadi peristiwa tersebut.
Saat memberikan keterangan kepada media beberapa waktu lalu, ROC menceritakan bahwa kerjasamanya dengan pihak rekan bisnisnya, LM, adalah untuk pengadaan catering dalam suatu acara yang dilakukan oleh organisasi salah satu cabang olaraga nasional yang diadakan pada beberapa bulan lalu.
“Saya telah melakukan kerjasama dengan PT. LMW dengan pemilik Ibu LM. Adapun bentuk kerjasama yang dilakukan adalah pengadaan catering di acara KONI ( Pemprov PBVSI Jakarta ). Kerjasama ini disepakati bersama berdasarkan Surat Pesanan No. SP-C/001/7/RI-K/24 ( surat pesanan terlampir ) dengan total nilai Rp. 525.600.000 ( terbilang : Lima ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah ), “jelasnya kepada media.
Kemudian ROC memberikan perincian biaya modal usaha, dimana modal yang dibutuhkan dan disepakati bersama sebesar Rp. 450.000.000 ( terbilang : Empat ratus lima puluh juta rupiah ) dengan rencana awal pembagian modal sebagai berikut :
1 PT. LMW ( LM ) : Rp. 225.000.000,-
2. ROC : Rp. 225.000.000,-
Total Rp. 450.000.000,-
Namun diperjalanan, terjadi perubahan modal sehingga menjadi :
1 PT. LMW ( LM ) : Rp. 100.000.000,-
2. ROC : Rp. 350.000.000,-
Total Rp. 450.000.000,-
Dengan asumsi keuntungan yang dijanjikan oleh LM melalui PT. LMW kepada pihak ROC sebesar Rp. 58.000.000 ( terbilang : Lima puluh delapan juta rupiah ). “Semua modal dan keuntungan Rocky akan dikembalikan di tanggal 1 Oktober 2024. Hal ini terlampir di Surat Perjanjian yang saat ini masih berada di pihak LM, ” pungkas LM.
“Perubahan Nilai modal saya dari Rp. 350.000.000 ( terbilang : Tiga ratus lima puluh juta rupiah ) menjadi Rp. 300.000.000 ( terbilang : Tiga ratus juta rupiah ) dan fee modal rocky menjadi Rp. 50.000.000 ( terbilang : Lima puluh juta rupiah ) adalah instruksi dari LM. Berdasarkan Surat Pesanan No. SP-C/001/7/RI-K/24 bahwa paket catering yang akan dikerjakan oleh PT. LMW sebanyak 5 paket,” katanya.
ROC memaparkan, memasuki akhir bulan September 2024, ROC mencoba menanyakan perihal pengembalian modal beserta fee yang telah disepakati bersama. Namun hingga saat ini tanggal 30 Oktober 2024 tidak ada informasi yang jelas kapan pengembalian tersebut akan direalisasi. ROC terus menanyakan hal tersebut ke LM, dan jawaban yang diberikan oleh LM adalah ternyata anggaran Kas Daerah untuk pembayaran catering sudah habis ( via di chat WA ).
Kemudian ROC mendapatkan penjelasan dari LM bahwa ada pemotongan paket catering secara sepihak dari pemberi kerja kepada PT. LMW dari semula 5 paket menjadi 3 paket. Dengan alasan si pemberi kerja adalah catering yang disajikan oleh PT. LMW performanya kurang berkenan.
Dokumen penagihan sudah dikirimkan ke pemberi kerja sejak tanggal 15 September 2024 dan dikirimkan Kembali di akhir September 2024 dikarenakan adanya kekurangan tandatangan dan stemple Perusahaan Tagihan sudah di proses oleh admin-nya Ibu D tinggal tunggu Tandatangan SPJ ( via di chat WA ).
Ibu D dalam hal ini berperan mengatur pembelanjaan dan sirkulasi pengiriman paket catering dan posisi beliau ada di GOR Ragunan, Jakarta Selatan.
LM menyampaikan bahwa dia bersama dengan D melakukan inisiatif pengalihan paket yang dibatalkan tersebut ke instansi lain.
Mendapatkan informasi seperti tersebut, ROC mulai merasa curiga bahwa kerjasama bisnis dengan LM ada dugaan tindakan wanprestasi. ROC langsung melakukan pengecekan sendiri, baik pengecekan ke lokasi serta menanyakan langsung terkait proses administrasi dan kebenaran paket pekerjaan catering tersebut.
ROC menemukan beberapa keanehan, sebagai berikut :
1. Tidak adanya bukti Tanda Terima dokumen penagihan yang telah dikirimkan oleh PT. LMW ke pihak pemberi kerja.
2. Nilai paket yang sesungguhnya ternyata “lebih kecil” dari nilai paket yang tertuang dalam Surat Pesanan No. SP-C/001/7/RI-K/24.
Hal ini diklarifikasi oleh LM melalui pesan singkat WhatsApp. Pengalihan dana milik ROC dialihkan ke kegiatan di instansi lain, yaitu Pelindo. Tentunya bagi ROC, LM diduga sudah melakukan wanprestasi kepada dirinya dan hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan secara pasti kapan LM membayarkan modal ditambah fee yang dijanjikan kepada ROC, sesuai dengan isi perjanjian awal pada tanggal 1 Oktober 2024.
Dengan adanya keanehan dan kejanggalan peristiwa dugaan peristiwa wanprestasi diatas, mengakibatkan kerugian bagi ROC. “Beberapa kegiatan pekerjaan saya di tempat lain menjadi terbengkalai. Jikalau tidak ada penyelesaian itikad baik dari pihak LM kedepannya, saya bermaksud ingin menempuh jalur hukum agar pengembalian modal beserta fee dapat segera direalisasi. Jujur saja, karena uang tersebut akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di tempat lain dan juga sebenarnya saya juga membutuhkan biaya operasi cedera yang dialami lutut anak saya, ” ungkap ROC dengan sedikit berkaca matanya sedih karena mengalami tindakan wanprestasi yang diduga dilakukan oleh LM. (**).