December 13, 2024

JAKARTA | BRN – Materi hari terakhir kelas PKPA tersebut adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Pengadilan Niaga. Sebagai pemateri adalah ketua DPC Peradi Jakarta Barat dan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBB) DPN Peradi, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, SH., SE., MH., MM.

Sabtu (16/11/2024), pukul. 10.00 WIB, bertempat di Ruang Serbaguna Sekretariat DPC Peradi Jakarta Barat, Grand Slipi Tower lantai 5, Jakarta Barat, diadakan kelas terakhir Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA Angkatan ke XXIV kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya atau Ubhara Jaya.

“Salah satu hal yang harus advokat kuasai dalam menyelesaikan suatu kasus hukum adalah hal kepailitan, PKPU hingga dalam menghadapi Pengadilan Niaga. Banyak faktor yang harus kita (advokat) ketahui dalam menangani masalah kepailitan, ” ujarnya.

“Seorang Kurator (orang yang memiliki keahlian khusus untuk mengurus harta pailit dan menyelesaikan hubungan hukum antara debitor pailit dengan kreditornya), harus memiliki keahlian khusus sebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana dimaksud dalam UUK- PKPU. ”

“Untuk masalah kepailitan, dapat berakhir jika adanya perdamaian (homologasi) atau dengan Pemberesan. Diangkatnya Kepailitan karena tidak ada atau harta pailit sangat kecil sehingga tidak cukup untuk membayar biaya-biaya kepailitan, ” jelasnya.

Asido juga menjelaskan bagaimana menangani perdamaian dalam kepailitan, melihat proses yang harus dilewati sesuai dengan Undang-undang Kepailitan- PKPU. “PKPU dapat diajukan sebagai tangkisan atau permohonan pernyataan pailit. Ada beberapa tahapan dalam proses PKPU,” pungkasnya.

“Saya mengharapkan melalui kelas PKPU dan Kepailitan ini, para peserta PKPA dapat menjadikan profesi Advokat yang Official Mobile (Profesi Terhormat). Advokat harus berkualitas baik (primus inter pares) sebagai penyeimbang di dalam sistem hukum, mempunyai kompetensi yang hebat, memiliki kejujuran dan berkualitas, ” pungkas Asido menutup materi dalam kelas PKPA.

Diakhir kelas PKPA, diberikan pembekalan persiapan untuk Ujian Profesi Advokat (UPA) yang disampaikan oleh ketua DPC Peradi Jakarta Barat Dr. Suhendra Asido Hutabarat, SH., SE., MH., MM., Wakil Ketua I DPC Peradi Jakarta Barat, Nurkholis Cahyasa, S.H., M.H. dan Dr. Desnadya Anjani Putri, S.H., S.Ikom., M.H.

(JN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *