JAKARTA | BRN – Program Acara Level Up yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakarta Barat kembali diadakan. Selasa (26/11/2024), pukul 15.00 hingga 17.00 WIB, melalui siaran Online (zoom) acara Level Up DPC Peradi Jakarta Barat Volume 3 dengan tema, “Strategi Penyelesaian Sengketa Pilkada.” Sebagai narasumber dalam sesi Volume 3 ini adalah Praktisi dan pakar hukum Mahkamah Konstitusi, Dr. Heru Widodo, S.H., M.H. dan acara dipandu oleh moderator Ahmad Ilham Brilyando, S.H.
Di pembuka acara, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, SH., SE., MH., MM., mengemukakan, “Saya ucapkan terimakasih atas terselenggaranya acara Level Up Volume 3 ini yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakarta Barat. Ini komitmen kami untuk mengembangkan profesi advokat dan meng-upgrade skill. Saya harapkan acara ini terus berlanjut untuk meningkatkan dan menciptakan advokat yang berkualitas dan berintegrasi, ” ujar kata sambutan dari Asido.
Membuka Acara Level Up Volume, moderator acara Ahmad Ilham Brilyando, S.H. memperkenalkan profil dari narasumber Level Up volume 3, Dr. Heru Widodo, S.H., M.H. Dalam praktek di lapangan, Heru Widodo berpengalaman dalam menangani masalah sengketa dalam Pilkada.
Heru Widodo dalam pemaparan diskusi Level Up volume 3, menjelaskan ada kasus dalam Pilkada, yaitu pelanggaran dan sengketa dalam Pilkada.Ia juga menjelaskan,”Proses penyelesaian pelanggaran dan sengketa Pilkada harus melalui beberapa tahapan. Para advokat apabila sedang menangani masalah pilkada, harus menyesuaikan dan memperhitung waktu, jangan sampai lewat waktunya karena jika terlambat, akan mempersulit proses hukum dalam penanganan sengketa, ” pungkasnya.
“Tahun 2008 hingga 2015 penegakkan hukum dalam Pelanggaran dan Sengketa dibagi menjadi 2 klasifikasi yaitu Pelanggaran Kualitatif dan Pelanggaran Terukur. Ini semua diperiksa di Mahkamah Konstitusi.”
Heru Widodo menjelaskan sejarah kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sidang penanganan sengketa dan pelanggaran dalam Pilkada dan Pemilu dari tahun 2008 hingga 2020.
Dalam perkembangannya, istilah yang lebih sering digunakan adalah Pelanggaran TSM: “Terstruktur, Sistematis, dan Masif”. Meskipun dengan sebutan berbeda-beda, namun substansi pelanggaran yang dijadikan dasar keberatan adalah sama, yakni pelanggaran kualitatif yang terjadi selama proses penyelenggaraan pemilukada, ” jelasnya.
Penyelesaian Sengketa hasil Pilkada
di Mahkamah Konstitusi, ada beberapa hal:
1. Kewenangan MK:
2. Kedudukan Hukum Para Pihak: Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
3. Tenggang Waktu.
4. Ambang Batas.
5. Pokok Permohonan.
6. Petitum atau Hal yang Dimohonkan.
Secara sistematis, Dr. Heru Widodo, S.H., M.H. menjelaskan penanganan masalah pelanggaran dan sengketa Pemilu dan Pilkada. Diharapkan para peserta diskusi mendapatkan ilmu hukum dan ketika sedang menangani masalah hukum tetang sengketa Pilkada, dapat mengerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Bawaslu RI dan Mahkamah Konstitusi serta sesuai dengan undang-undang Pemilu dan Pilkada. (Jn).