December 28, 2024

JAKARTA | BRN  – Terkait adanya pemberitaan mengenai Hasil Putusan Perkara Perdata Nomor : 247/Pdt.G/2024 PN Jkt Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Wiliianto sebagai Penggugat melawan Pdt. Gilbert Lumoindong (GL) sebagai Tergugat dan Badan Pengurus Pusat Gereja Bethel Indonesia (BPP GBI) sebagai Turut Tergugat yang di unggah di beberapa media online pada tanggal 17 September 2024.

Advokat Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP, ASKC dari MAHANAIM Law & Investigation Office selaku Kuasa Hukum dari Wiliiyanto, angkat bicara dan memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait pemberitaan tersebut.

“Awalnya kami mendapat berita tersebut dari Group Whatsapp MABES TNI POLRI, sambil kaget dan tertawa kecil, kami membaca berita tersebut, karena apa yang diberitakan dapat dipastikan berita tersebut kabur, tidak jelas dan tidak dapat dibenar seluruhnya”, ujar Advokat Muda yang pernah mendampingi Guruh Soekarnoputra dalam masalah Eksekusi Rumah Sejarah Indonesia, saat ditemui awak media di kantornya di Jakarta Barat, Selasa (10/12/2024).

Seperti apa yang dijelaskan oleh Johan Sulipatty dari Kantor Hukum Tunru & Torus & Partners melalui pesan tertulis kepada wartawan, Senin (16/9/2024), bahwa Penggugat adalah seorang Kristiani yang merasa terganggu dengan khotbah Pdt. Gilbert Lumoindong pada tanggal 7 April 2024 dengan Thema: “Kerajaan Allah dan Kebijaksanaan, sebagaimana telah diketahui bersama adanya dugaan Penistaan Agama Islam dengan diduga merendahkan tata cara beribadah agama Islam dan juga menggampangkan tata cara beribadah Kristiani dengan gampang karena membayar perpuluhan. Hal ini membuat Wiliianto menjadi marah sebagai umat Kristiani karena, maka itu Wiliianto melalui kuasa hukumnya, melakukan gugatan perdata dan menuntut ganti rugi materiil dan imateriel sebesar 20 milyar Rupiah”

Hal tentang ganti rugi yang tertulis di sana memanglah benar dan menurut kami, jika ada seorang meminta ganti rugi akibat terganggu oleh sikap dan/atau ucapan dari seorang itu adalah sah-sah saja karena setiap orang mempunyai hak menuntut ganti rugi jika dirinya terganggu sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu: ”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”, kata Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP, ASKC

“Dan jika dari pihak tergugat mengatakan selama persidangan berjalan Klien kami, Wiliiyanto tidak pernah hadir. Hal itu tidak bisa dikatakan bahwa Klien kami mempunyai sifat yang tidak simpatik terhadap persidangan, namun karena beliau sudah memberikan kuasanya kepada kami dan kami sebagai Kuasa Hukumnya telah menerima kuasa tersebut untuk mewakili, mendampingi dan melakukan segala sesuatu yang terkait hukum dalam persidangan tersebut, hal ini sesuai dengan Pasal 1792 KUH Perdata serta perlu diingat bahwa surat kuasa bersifat substitusi.” jelas Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP, ASKC

Kuasa hukum dari GL sebagai Tergugat dan GBI sebagai Turut Tergugat, dari kantor hukum Tunru & Torus & Partners, yaitu Johan Sulipatty SH, Hendri Gunawan SH, Esra Sitorus SH dan Marlen Tundru SH, menyampaikan eksepsinya tentang – Bahwa Gugatan PENGGUGAT yang diajukan oleh PENGGUGAT pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah tidak tepat.

“Pada saat itu, Wiliianto datang menemui kami di Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm untuk meminta bantuan karena dirinya merasa terganggu atas ucapan dari Pdt. Gilbert Lumoindong. Beliau hanya tahu bahwa Pdt. Gilbert Lumoindong adalah Gembala Sidang di GBI Glow Fellowship Centre Church. Thamrin Residences, Jakarta Pusat, tempat dimana Pdt. Gilbert Lumoindong berkotbah.” kata Andry.

“Kami perlu garis bawahi bahwa Klien kami bukanlah jemaat dari GBI Glow Fellowship Centre Church, Wiliianto hanyalah simpatisan dan tidak pernah kenal ataupun bertemu dengan Pdt. Gilbert Lumoindong, jadi wajar saja kalau Klien kami tidak mengetahui tempat tinggal maupun KTP domisili dari GL. Alangkah aneh dan tidak masuk akal bahkan belum pernah terjadi, jika ada seseorang yang ingin melakukan gugatan, Penggugatnya menanyakan identitas kepada Tergugat terlebih dahulu, secara normatif identitas Tergugat disetarakan dengan lokasi tepat kejadian, hal ini sesuai dengan Pasal 118 ayat 1 (HIR)”, kata Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP, ASKC

Dalam pemberitaan tersebut juga menyebutkan bahwa Kuasa Hukum juga sebagai Gembala Sidang (Pendeta/Pastor) dari gereja BLCC. “Memang benar saya adalah seorang Gembala Sidang dari Gereja Bahtera Life Community Church (BLCC), tempat di mana Wiliiyanto bergereja saat ini, tetapi perlu saya tegaskan bahwa saat Wiliiyanto datang menemui team advokasi MAHANAIM, beliau temui kami di kantor MAHANAIM, bersama dua orang rekan saya, yaitu ASORI MOHO, S.H. dan SITI HAGARIYAH, S.H. Dan saat itu saya berprofesi sebagai seorang Advokat/Pengacara/Kuasa Hukum bukan berprofesi sebagai Gembala Sidang/Pendeta/Pastor. Dan apakah salah jika saya menerima Klien hanya karena beliau jemaat saya?, hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 dan pasal 28 D ayat (1) UUD 45 tegas Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP, ASKC.

“Sebagai seorang Advokat/Pengacara/Kuasa Hukum saya bekerja secara Profesional untuk menerima Para Calon Klien dengan tidak memandang, apakah dia jemaat saya atau bukan?, agama apa?, suku apa?, ras apa? yang penting pada saat ada orang yang membutuhkan bantuan hukum pasti saya membantu dengan senang hati.” ungkap Andry.

Hendaklah kita semua saling menolong untuk meringankan beban saudara-saudari seiman yang mengalami kelemahan atau kesusahan. Dengan begitu kita menaati Hukum Kasih yang Kristus berikan. Galatia 6:2 TSI

Andry pun sekali lagi menegaskan bahwa Klien yang datang ke dirinya bukan cuma yang beragama Kristen saja tetapi ada islam/muslim, budha, hindu, katolik, Kong Khu Chu pun ada serta yang tidak memiliki agama pun secara sosial berhak untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum.

Disisi lain, Wiliiyanto pun geram dengan adanya pernyataan dari pihak Pdt. Gilbert Lumoindong yang mengatakan dirinya mengaku sebagai Aktivis Kristen, tanpa dapat menunjukkan bukti-bukti keabsahan kegiatan yang bersangkutan sebagai Aktivis Kristen.

“Saya seorang Kristen dan dibaptis atas dalam nama Tuhan Yesus Kristus di Gereja Abbalove Ministries dan setiap minggu beribadah, mengikut komsel, saya bingung Aktivis Kristen seperti apa yang di maksud? Apakah Aktivis Kristen harus masuk dalam organisasi, apakah gereja bukan organisasi? Beliau yang mengatakan seperti itu, berarti tidak mengenal saya, jadi jangan menuduh dengan membuat berita seperti itu dan itu sepertinya seakan-akan menghina saya saja”, tegas Wiliiyanto ketika dihubungi oleh ASORI MOHO, S.H., salah seorang Kuasa Hukum dari Wiliianto melalui telepon.
Selain itu, di awal pemberitaan dalam Media Online, dituliskan bahwa Dr. Andry Christian dari Kantor Hukum dan Investigasi MAHANAIM Law Firm, selaku kuasa hukum perdata dari Wiliiyanto, dihukum membayar biaya perkara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebesar Rp.636.000 (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

“Dalam perkara perdata perlu kita ketahui bahwa kita diwajibkan untuk membayarkan biaya perkara atau yang dikenal dengan panjar perkara, panjar perkara ini akan di gunakan oleh Panitera Pengadilan untuk keperluan persidangan, dan itu bukanlah hukuman meskipun tertulis di dalam putusan. Dan lagi, putusan tersebut belumlah inkracht (berkekuatan hukum tetap), karena kami masih melakukan banding dan terakhir kami telah mengajukan kasasi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pangkas SITI HAGARIYAH, S.H., salah seorang Kuasa Hukum dari Wiliianto.

Wiliiyanto juga menegaskan bahwa dia akan melanjutkan dan membawa perkara ini ke dalam persidangan selanjutkan, “Saya masih menunggu Putusan Kasasi, jika keputusannya sama, maka saya akan melanjutkan Perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan arahan hakim. Di samping itu saya juga melihat perkara pidana yang dilaporkan oleh oleh Farhat Abbas, S.H., Kongres Pemuda Indonesia (KPI) dan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), di Polda Metro Jaya TIDAK BERJALAN DAN MENGALAMI KEMANDEKAN, hal ini tidak adil tentunya bagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang memiliki kasus yang serupa, bahkan lebih ringan.”

Terakhir telah diketahui bersama bahwa Perkara Perdata No. 247/Pdt.G/2024 PN Jkt Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara Wiliianto sebagai Penggugat melawan Pdt. Gilbert Lumoindong sebagai Tergugat dan BPP Gereja Bethel Indonesia sebagai Turut Tergugat masih berlangsung dalam Pemeriksaan Perkara Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI terkait Kewenangan Relatif dan belum masuk ke dalam Pokok Perkara, sebagaimana diketahui hal ini imbas dari Pdt. Gilbert Lumoindong diduga melakukan penghinaan atas agama islam.

Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom., M.Th, C.Md, CLA, ASP, ASKC tercatat pernah menangani kasus nasional seperti Perlindungan Rumah Bersejarah RI, Milik Guruh Soekarnoputra, Lelang Kebun Kelapa Sawit Terbesar di Indonesia 1.9 Triliun (PT Tri Bakti Sarimas), Gagal Bayar Asuransi Wanaartha, Pemalsuan Dokumen Antar Negara oleh WN Singapura, Pajak Penghasilan (PPh) PT Grab Teknologi Indonesia dan kasus-kasus hukum lainnya yang melibatkan perbankan dan instansi pemerintahan. (Rk/RED)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *