JAKARTA | BRN – Rabu (05/02/2025), Pukul. 10.00 WIB, bertempat di Polres Metro Jakarta Pusat, diadakan Press Rilis mengenai penangkapan tersangka penipuan dengan korban KL yang mengalami kerugian sebesar Rp. 30 milyar. Adapun tersangka adalah RS dan juga adanya dugaan keterlibatan dari AS, mantan Kepala Cabang MayBank Cilegon.
Hal ini diungkapkan oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Karyono, ketika menjelaskan kepada media mengenai penangkapan tersebut. Dalam Press Rilis tersebut, juga dihadirkan kedua tersangka yang diduga melakukan penipuan, yaitu RS dan AS.
Karyono menjelaskan bahwa sebelumnya telah berhasil menangkap RS di Tegal dalam usaha pelariannya pada 27 Desember 2024. Kemudian pada 31 Januari 2025 tersangka AS ditangkap ketika memenuhi panggilan ke Polres Metro Jakarta Pusat. “Sesuai dengan Laporan Polisi : LP/B/2684/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, AS yang kita amankan ketika datang memenuhi panggilan pihak Polres Metro Jakarta Pusat dikarenakan AS memiliki peran dalam meyakinkan korban terkait keamanan dana yang disetorkan ke MayBank, ” ujarnya. “AS mendapat bagian dari aksi penipuan RS terhadap KL sebesar Rp 30 miliar. Dari hasil penyelidikan, AS mengetahui bahwa dana yang diterimanya merupakan hasil kejahatan,” ujar Karyono.
Untuk hukuman yang akan diterima, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Sampai saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana hasil kejahatan tersebut. Dari keterangan RS, sebagian uang telah digunakan untuk pembelian tanah senilai Rp1 miliar, emas batangan seberat 5 kg senilai Rp7 miliar, serta pembayaran utang sebesar Rp3 miliar. Pihak kepolisian juga tengah mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Di tempat terpisah, kuasa hukum korban KL, Benny Wulur kepada media menegaskan pihaknya telah melaporkan MayBank atas dugaan pelanggaran Pasal 372 ke-8 KUHP serta Pasal 49 Undang-Undang Perbankan. Benny menduga adanya kelalaian dalam sistem perbankan yang memungkinkan dana milik kliennya dijadikan jaminan kredit tanpa persetujuan yang sah.
Dalam kasus ini, Benny melihat ada upaya ‘Cuci tangan’ dari MayBank atas kejadian ini. Pasalnya pada awal Desember 2024 sudah ada permintaan pemblokiran dana dengan dasar laporan kepolisian yang dilakukan oleh Kent Lisandi, namun hal ini tidak diindahkan oleh pihak MayBank.
“Uang Rp30 miliar milik klien saya digunakan sebagai jaminan kredit back to back, tetapi MayBank seharusnya melakukan pengecekan lebih lanjut. Perjanjian gadai yang ditandatangani oleh AS justru menjadi dasar kejanggalan transaksi ini,” jelas Benny.
“Polisi harus mengusut lebih dalam karena dana tersebut masih berada di rekening RS per 2 Desember 2024, namun belum dieksekusi oleh MayBank,” ujarnya.
“Saya menduga ada oknum pejabat MayBank yang mendapat aliran dana hasil penipuan,” ucap Benny.
Benny juga menilai bahwa MayBank melanggar prinsip kehati-hatian karena sudah mencairkan dana nasabah padahal sudah ada perintah untuk membekukan dana tersebut. Jadi hal ini bisa dikatakan diduga sebuah kejahatan yang sistematis.
“Jika dana ini hilang akibat tindakan internal mereka, seharusnya yang diperbaiki adalah sistem manajemen dan pengawasan karyawan mereka, bukan justru membebankan kerugian kepada klien kami,” tegasnya.
“Kami meminta agar MayBank segera mengembalikan dana klien kami sebelum langkah hukum lebih lanjut ditempuh,” pungkas Benny menutup keterangan nya kepada media. (Ril/JN).