July 16, 2025

Jakarta | BRN  – Para nasabah Asuransi WanaArtha Life yang dibantu dari team Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm kembali menuntutnya hak-hak nilai polis mereka selama 5 tahun ini tak kunjung selesai di Pengadian Negeri Jakarta Selatan

Dr. Andri Christian, S.H., M.H., M.Th selaku kuasa hukum nasabah Asuransi WanaArtha Life mengatakan jika sidang hari ini agendanya mendengarkan keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli

“Sidang hari ini kami mendengarkan keterangan dari para saksi dan kami punya 2 saksi fakta dan 1 saksi ahli, secara umum disini kami merasa puas sekali karena dari para saksi tersebut sudah memberikan konstribusi yang luar biasa sekali lewat fakta-fakta yang terungkap pada saat persidangan tadi”, ujar Andri yang ditemui oleh awak media seusai sidang di PN. Jakarta Selatan,Rabu(11/06)

Untuk persidangan hari ini saya berikan apresiasi kepada majelis hakim berkata bahwa ‘Negara jangan menjadi perampok’, ungkap Andri

Di Dalam keterangannya saksi ahli pada saat persidangan mengatakan jika dalam kasus Asuransi WanaArtha Life ini, negara sudah layak dan sepantasnya harus bisa menyelesaikan dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh semua nasabah yang menjadi korban dari Asuransi WanaArtha Life, kata Andri

Untuk saksi fakta sendiri di dalam persidangan tadi juga sudah menjelaskan secara baik dan detail dari mulai awal proses ada penawaran produk, bagaimana nilai polis di transfer sampai terjadinya proses gagal bayar dari nilai polis yang diinvestasi di Asuransi WanaArtha Life, kata Andri

Disisi lain, Siti Hagariyah, S.H., selaku kuasa hukum nasabah WanaArtha Life mengatakan;” Pada persidangan tadi kami mengdapatkan informasi dari saksi Fakta yang menginvestasikan dananya pada produk Wall Invest yang dijual oleh Asuransi WanaArtha Life adalah bukan produk unit link yang berarti tidak ada pembelian saham-saham karena ini murni produk asuransi yang di konsep sama seperti produk deposito saja”, ujar Hagar

Tetapi jika didalam produk Asuransi yang dijual oleh Asuransi WanaArtha Life yang bernama Wall Invest dan atau atas saran dari OJK menjadi Wana Saving Plus membeli saham-saham mengunakan dana yang berasal dari polis nasabah tersebut, maka Asuransi WanaArtha Life wajib mengembalikan dana dalam polis yang menjadi hak-hak dari nasabah Asuransi tersebut, kata Hagar

Andri juga menjelaskan Bahwanya produk Asuransi WanaArtha Life ini mempunyai Label OJK

“Kita tahu didalam produk yang dijual Asuransi WanaArtha Life ada label atau saran dari OJK, tetapi sayang didalam setiap persidangan Asuransi WanaArtha seolah-olah kami menduga bahwanya OJK lepas tangan”, jelas Andri

Saya disini optimis untuk sidang akan terus berlanjut dan saya nyakin pada nanti majelis hakim memberikan putusan yang terbaik untuk para korban Asuransi WanaArtha Life supaya apa yang sudah menjadi hak-hak korban bisa segera kembali,tutur Andri

Andri berharap untuk negara dan pemerintah bisa hadir atau terjun langsung melihat dan membantu para korban Asuransi WanaArtha. (Ril/).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *