July 16, 2025

JAKARTA | BRN – Selasa (24/06/2025), pukul 13.00 WIB, bertempat di Graha William Soeryadjaya, Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Timur, diadakan acara Pengangkatan Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Hukum Agraria dan Pertanahan Program Pasca Sarjana UKI.

Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. pada sambutannya mengucapkan rasa puji dan syukurnya kepada Tuhan atas pengukuhan dirinya ; “Pertama-tama saya mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kasih dan anugerahnya yang begitu besar kepada saya, sehingga saya bisa berdiri disini dan mendapatkan kesempatan berharga untuk berkarya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Agraria dan Pertanahan di Universitas Kristen Indonesia” , ujar Aarce

Aarce dalam orasi ilmiah di bidang Hukum Agraria dan Pertanahan dengan judul: “Formula Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Kasus-Kasus Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum”, menjelaskan apa saja tujuan dari orasi tersebut

“Pembangunan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi warga masyarakat disuatu wilayah atau negar, tetapi dalam realita pembangunan di Indonesia tidak selamanya menguntungkan semua pihak, bahkan seringkali merugikan pihak-pihak tertentu”, ujar Aarce

Pada saat ini pemerintah berupaya mencari formulasi kebijakan yang tepat sehingga dalam pelaksanaan pengadaan tanah dapat memenuhi keadilan, memberi manfaat dan memberikan jaminan kepastian hukum, kata Aarce

Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan akan tanah guna melaksanakan pembangunan infrastruktur adalah dengan istilah pengadaan tanah, ini menjadi pengganti dari istilah pembebasan tanah untuk keperluan pemerintah sampai dengan ketentuan tentang pencabutan hak atas tanah, kata Aarce

Pemerintah dalam menyediakan tanah berusaha untuk pembangunan mengambil tanah yang berasal dari tanah negara yang tidak dikuasai oleh rakyat bagi kepentingan pembangunan.

Ada ketiga macam status tanah yaitu tanah negara, tanah hak, dan tanah ulayat, yang diatur di atas maka tanah yang banyak menimbulkan masalah dan yang paling sering menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat adalah tanah hak dan tanah ulayat, kata Aarce

Tidak dapat dipungkiri bahwa tanah merupakan kebutuhan primer manusia. Kebutuhan ini semakin mendesak tatkala pembangunan fisik berjalan begitu pesat, yang ditandai dengan pembangunan gedung perkantoran, apartemen, dan lainnya.

Secara konstitusional, dasar pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

“Dengan demikian hukum dan pencegahan kasus kasus tanah untuk pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum harus mencakup aspek legal formal, teknologi informasi, dan kolaborasi kelembagaan, penegakan hukum yang tegas serta pembaharuan regulasi merupakan syarat utama bagi keberhasilan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum yang berkelanjutan dan pembentukan pengadilan khusus pertanahan yang harus direalisasikan, ini merupakan representasi dari negara yang mengadili kasus kasus tanah untuk pembangunan infrastruktur,” ungkap Aarce.

Rekomendasi yang dapat diberikan dengan membentuk Undang Undang atau Peraturan Khusus mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Kasus Kasus Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum, penguatan koordiansi antara lembaga /kementrian, ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, selanjutnya Implementasi pelaporan digital untuk pengaduan kasus kasus pertanahan, pendidikan hukum agraria dan pertanahan bagi masyarakat di wilayah rawan konflik, sengketa tanah, ucap Aarce

“Dan pembentukan tim terpadu pengadaan tanah untuk proyek strategi nasional yang mendukung program Astacita yang diusung oleh Prsiden RI Prabowo Subiyanto dalam memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi khusunya untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum.’

“Perlu diperkuat pengoptimalan peran Satgas Mafia Tanah dalam pencegahan dan pemberantasan praktek mafia tanah yaitu dapat dilakukan pembentukan komisi pemberantasan mafia tanah setidaknya dibuat komisi antimafia tanah bahkan perlu membentuk lembaga peradilan tersendiri dalam hal penyelesaian sengketa tanah dan konflik tanah dan eksistensinya diperkuat melibatkan akademisi yang benar memahami permasalahan dan azas azas penguasaan penggunaan tanah (tanah nasional), tutur Aarce. (Jn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *