
JAKARTA | BRN – Hebohnya kabar yang beredar terhadap penjualan empat pulau cantik di Kawasan Anambas, Kepulauan Riau ini menuai banyak respon dari mulai pemerintahaan sampai peguruan tinggi
Inilah empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau yang mendadak jadi sorotan usai muncul di situs jual-beli website asing diantaranya Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok.
Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Hukum Agraria dan Pertanahan Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. mengatakan tidak ada regulasi yang memperbolehkan adanya penjualan pulau kecil di Indonesia
“Tanah atau pulau tidak boleh dijual karena merupakan bagian dari sumber daya alam seperti yang di tulis dan dinyatakan dalam UUD pasal 33 tahun 1945 yang merupakan filosofi hukum tanah untuk negara bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya”, ujar Aarce melalui press list yang dikirim ke redaksi,Rabu(25/06).
Inilah dasar pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD tahun 1945 yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
Aarce menegaskan bahwanya sudah jelas makna dari pasal 33 tersebut yang berarti memberikan sepenuhnya kepada negara untuk mengantur dari peruntukan pengunaan tanah.
Namun ketika dikabarkan di jual maka akan menjadi pertanyaan kenapa harus dijual?, Kata Aarce
Karena kita sendiri di negara ini banyak membutuhkan oleh karena itu ada rol model dalam hal mengatasi permasalahan yang telah merugi negara, kata Aarce
Kita memang membutuhkan investasi asing untuk pulau-pulau di Indonesia tetapi jangan sampai investasi tersebut merugikan masyarakat yang artinya di mana mereka mengcari nafkah seperti yang dikatakan dijual berarti secara otomatis masyarakat bisa kehilangan mata pencarian mereka, ungkap Aarce
Oleh karena itu pembentukan tim terpadu pengadaan tanah untuk proyek strategi nasional harus di dukung program Astacita yang diusung oleh Presiden RI Prabowo Subiyanto dalam memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi khusunya untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum, ucap Aarce
Perlu diperkuat pengoptimalan peran Satgas Mafia Tanah dalam pencegahan dan pemberantasan praktek mafia tanah yaitu dapat dilakukan pembentukan komisi pemberantasan mafia tanah setidaknya dibuat komisi antimafia tanah bahkan perlu membentuk lembaga peradilan tersendiri dalam hal penyelesaian sengketa tanah dan konflik tanah dan eksistensinya diperkuat melibatkan akademisi yang benar memahami permasalahan dan azas azas penguasaan penggunaan tanah (tanah nasional).
Dengan tidak berpihak, transparansi, akuntabilitas dan prinsip pengormatan pada mereka yang mempunyai etikat baik terhadap tanah dengan semangat menciptakan keadilan di bidang pertanahan bagi masyarakat yang mencari keadilan, tutur Aarce, tutur Aarce
Untuk diketahui, Terkait persoalan kasus tanah dan solusinya ini telah dikupas tuntas oleh Aarce dalam orasi ilmiah di bidang Hukum Agraria dan Pertanahan dengan judul: “Formula Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Kasus-Kasus Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum”, pada saat acara pengukuhan Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Hukum Agraria dan Pertanahan Program Pasca Sarjana UKI pada selasa,24 Juni 2025 di Graha William Soeryadjaya,UKI, Jakarta Timur.(Red)