Jakarta | BRN – Nasib uang Investasi para nasabah WanaArtha Life sudah bertahun-tahun masih belum menemukan titik terang kapan uang investasi mereka bisa kembali.
Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu nasabah WanaArtha dari Bali Alim yang meminta kepada pemerintah untuk menindaklanjuti kasus gagal bayar oleh Wanaartha Life kepada nasabah yang proses hukumnya sudah berjalan 5 lima tahun.
“Mohon pemerintah kita juga perhatian terhadap kita, untuk bisa mendeportasi dia ke Indonesia. Karena proses hukumnya ini sudah 5 tahun. Sedangkan Bareskrim, Polda, OJK, Kejaksaan, Ombudsman, termasuk Pak Menteri Menko Polhukam Mahfud, Jokowi, kita juga sudah bersuara. Kami rakyat. Kami butuh bantuan dari pihak-pihak pemerintah,” ujar Alim saat ditemui langsung di tengah aksi damai Aliansi Korban di depan kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Rabu (10/12).
Disisi lain, para perwakilan nasabah WanaArtha seusai menemui perwakilan dari Kementerian Luar Negeri menyampaikan rasa syukur jika kedatangan para nasabah WanaArtha ke departement Keuangan Luar Negeri RI untuk sampaikan aspirasinya diterima dengan baik
“Puji syukur hari ini kami diterima dengan baik oleh Kemenlu, semoga pertemuan ini bisa menjadi titik terang karena selama ini kemenlu belum pernah di ajak koordinasi padahal kita sudah berjuang ke banyak institusi,” ujar Tien salah satu nasabah WanaArtha di Jakarta
“Semoga pertemuan ini jadi titik terang, setelah tadi juga kami bersitegang di Kedubes AS, bertemu staf Kemenlu memberi harapan baru. Kita berharap mereka mulai dilibatkan dan tidak lagi dikesampingkan,” ujar Tien.
Tien tegaskan bahwa para korban tetap menjaga optimisme meski perjuangan mereka sudah berlangsung bertahun-tahun. “Semoga saja ada pencerahan setelah pertemuan ini. Selama ini seperti gelap gulita. Tapi kita tetap positive thinking dan tetap harus mengawal mereka,” katanya.
Nasabah lain, Christian, mengaku terkejut karena Kemenlu terlihat belum memahami detail kasus WanaArtha secara menyeluruh.
“Cukup kaget, mereka seperti belum tahu masalahnya sejauh apa. Kita sudah ke Bareskrim, ke mana-mana, tapi takutnya nanti ujung-ujungnya saling lempar instansi. Di sini tidak diterima, di sana disuruh balik lagi. Tidak selesai-selesai. Mestinya ditanggapi serius dan diselesaikan. Istilahnya, ‘no viral no justice’ dan itu menunjukkan lemahnya penegakan hukum kita,” ucapnya di lokasi yang sama.
Sementara itu, Eron menegaskan bahwa perjuangan para korban tidak akan berhenti sampai para buronan dipulangkan dan para tersangka lain diproses hukum sepenuhnya
“Kita tetap fight sampai tiga buronan itu bisa dideportasi dan dibawa pulang ke Indonesia. Untuk empat penjahat ( Yanes Yaneman Matulatuwa, Daniel Halim, Terry Khesuma dan Yosef Meni) yang masih tersangka, harus segera P21. Kita akan terus fight, tidak mundur,” tegas Eron
Dalam Aksi Damai Aliansi Korban Asuransi WanaArtha yang dilakukan di Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, meminta kepada pihak Pemerintah Amerika Serikat untuk ;
1. Deportasi Ke 3 Tersangka Pemilik PT Asuransi Wanaartha Life ( Evelina Larasati Fadil, Manfred Armin Pietruschka dan Rezanantha Pietruschka) ke indonesia.
2. Diberlakukan Kembali Red notice yang pernah Terbit dan di batalkan atau tercabut Red noticenya.
3. Ke tiga tersangka melakukan Kejahatan terhadap Puluhan Ribu Korban sebagai konsumen dan meminta Pemerintah Amerika memberikan Perlindungan HAM kepada kami dan tidak memberikan Suaka, asylum, golden visa atau bentuk perlindungan imigrasi lainnya terhadap para Buronan.
4. Meminta untuk melanjutkan kerja sama internasional melawan kejahatan keuangan lintas negara.
5. memastikan bahwa para tersangka dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia.
Untuk diketahui, Kerugian dari para nasabah Asuransi WanaArtha Life berjumlah Rp 15,9 Triliun dari 26.000 pemegang polis.