PALEMBANG | BRN – Setelah sekian lama kasus konflik mengenai tuntutan warga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yaitu Desa Muara Merang dan Mangsang dengan PT. PWS, kini memasuki ke tingkat pelaporan ke Polda Sumatera Selatan.
Tuntutan masyarakat 2 Desa Kepada PT PWS yaitu Plasma min. 20 %, dikarenakan alasan sudah tidak ada lahan lagi, kemudian Pimpinan PT PWS menawarkan akan memberikan Dana Hibah sebesar Nilai Optimum Produksi PT PWS yaitu sebesar 45.8 Milyar kepada Masyarakat Desa Muara Merang melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) Karya Mandiri Bersama Desa Muara Merang dan Masyarakat Desa Mangsang melalui lembaga Perkebunan Mangsang Makmur Bersama (MMB) Desa Mangsang.
Adapun pelaporan ditujukan kepada oknum pejabat daerah setempat berinisial AT, Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Kabupaten Muba. Diduga AT telah membuat pemalsuan atau memberikan data yang tidak valid mengenai penerima Dana Hibah, dimana seharusnya 2 desa saja, justru menjadi 3 desa, yaitu ditambah dengan desa Kepayang, sehingga Desa Muara Merang dan Mangsang mengalami kerugian, yang seharusnya Dana Hibah 45.8 M itu dibagi 2 Desa menjadi 3 Desa.
Adapun pelaporan dilakukan di Polda Sumatera Selatan pada hari Rabu (14/01/2026), dengan pelaporan oleh warga Desa Muara Merang yang diwakili oleh Jumeri (selaku Ketua Forum Masyarakat Desa Muara Merang) dan didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hanura yang diketuai oleh Rudy Imanuel Saragih, S.H., M.H., dengan anggota Musliadi, S.H., M.H. dan Ujang Priyatna, S.H.
Dengan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/55/1/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, perwakilan warga Muara Merang didampingi Kuasa Hukum dari LBH Hanura menuntut hak dari warga dua desa, Muara Merang dan Mangsang segera direalisasikan oleh PT. PWS tanpa ada lagi rekayasa pembagian menjadi tiga desa, dengan mengikutsertakan desa Kepayang yang secara geografis dan sejarah, bukanlah pemekaran dari Desa Mangsang. Dan memang di wilayah Desa Mangsang tidak pernah terjadi pemekaran.
Kepada media, kuasa hukum dalam hal ini LBH Hanura, Rudy Imanuel Saragih menjelaskan bahwa LP dibuat sebagai bentuk bahwa keadilan harus ditegakkan dan jangan ada rekayasa yang membuat dua desa yang seharusnya berhak penerima awal hanya 2 Desa kemudian dalam proses perjalanannya mengakibatkan menjadi tiga desa yaitu ditambah dengan desa Kepayang.
“Saya jelaskan mengenai LP ini, bahwa terlapor AT diduga telah melakukan tindak pidana membuat secara tidak Benar atau memalsukan Surat, sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan atau 266 Jo 391 dan atau 392 UU 1/2023. Pihak kami menjadi korban diduga dalam perkara Tindak Pidana Pemalsuan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte autentik,” ujar Rudy.
Kemudian Rudy menambahkan bahwa seharusnya PT. PWS akan mengeluarkan dana Hibah sebesar 45,8 Milyar Rupiah kepada warga kedua desa yaitu Muara Merang dan Mangsang sebagai uang Kopensasi dari hasil Nilai Optimum Produksi perkebunan PT. PWS dan keputusan tersebut yang dahulu sudah di sepakati oleh 2 Desa, malah menjadi 3 desa.
“Pada tanggal 13 Mei 2024 Terlapor AT selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muba, diduga membuat dan mengeluarkan surat perihal Penjelasan Permasalahan PT. PWS yang mana isi surat tersebut menerangkan bahwa lokasi perkebunan kelapa sawit PT.PWS berada di Desa Mangsang dan Desa Muara Merang dan sedikit berada di wilayah pemekaran Desa Mangsang yaitu desa Kepayang, sedangkan desa Kepayang bukanlah pemekaran dari Desa Mangsang, karena dalam kenyataannya tidak pernah terjadi pemekaran Desa Mangsang, Hal inilah menjadi akibat penjelasan dari Terlapor tersebut, dana yang akan di bagikan oleh PT. PWS tersebut akhirnya akan di bagikan ke 3 Desa,”ujar Rudy.
“Oleh sebab itu, kami melaporkan oknum AT ke Polda Sumatera Selatan ini karena telah melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian dan keresahkan bagi kedua desa yang terlebih dahulu sudah ditetapkan. Saya berharap agar pihak kepolisian khususnya Polda Sumatera Selatan akan melakukan penyidikan dan menangani masalah ini secara profesional dan menjunjung serta menegakkan hukum yang sesuai berlaku di NKRI ini. kami memohon semua pihak untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan doa kami hasilnya mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan kesepakatan awal antara dua Desa, Muara Merang dan Mangsang dengan PT. PWS, ” jelas Rudy Imanuel Saragih sebagai kuasa hukum dan juga ketua LBH Hanura. (Ril/).
