BRN | JAKARTA – Mengajak investor dari luar untuk investasi di Indonesia adalah hal yang baik untuk sebuah pertumbuhan ekonomi nasional maupun lokal. Namun mengejar kemajuan musti dibarengi dengan keadilan sosial yang ada di masyarakat. Terlebih adalah masyarakat adat, dimana tanah berikut segenap yang ada dipermukaan dan di dalam tanah dipandang oleh masyarakat adat merupakan warisan leluhur mereka yang sejak lama ada, jauh sebelum Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus 1945.
Di periode kedua pemerintahan Jokowi saat ini nampak banyak problematikal yang muncul kepermukaan. Misalnya beberapa implementasi UU Omnibus Law dianggap oleh sebahagian kalangan sebagai biak kerok kekisruhan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
UU ini musti menjadi perhatian utama bagi masyarakat sipil karena demi penerapan maka negara dan swasta bersama sama atas nama mengejar kemajuan luput secara detail mempertimbangkan keadilan sosial dalam masyarakat.
Pulau Rempang di Batam Kepulauan Riau adalah menjadi salah satu contoh betapa negara dan swasta hendak merampas kenyamanan masyarakat adat yang telah bermukim di pulau tersebut puluhan tahun dan bahkan mungkin ratusan tahun.
Ke depan diharapkan agar memerintah mengedepankan dialog dengan masyarakat serta steakholder sebelum mengajak investor untuk investasi di Indonesia, sebab bila tidak, negara akan selalu ditekan oleh swasta untuk sebuah pembangunan dengan menerabas hak hak alamiah, hak hak cultural bagi rakyat dalam masyarakat.
*(LI)