December 27, 2024

BRN | JAKARTA – Pada hari Senin (25/09/2023), dimulai pukul 09.00 wib, diadakan acara Dengar Pendapat Publik (Dengar Suara Publik) mengenai Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Menindaklanjuti terbitnya Undang Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah menyelenggarakan Dengar Pendapat Rancangan Peraturan Turunan UU Kesehatan bertujuan untuk membuka forum/ruang diskusi antara Pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan guna membahas Peraturan Turunan UU Kesehatan.

Kegiatan public listening dilakukan dengan institusi Pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, dan organisasi lainnya secara hybrid mulai tanggal 18 – 19 September 2023 dan 25-27 September 2023.

Banyak pakar dan narasumber yang hadir dalam acara public public tersebut, salah satunya adalah Iwan Effendi.SKep.,SH., selaku Tim Pakar /Profesional / Praktisi. Dalam pemaparannya, Iwan Effendi mengatakan agar UU nomor 17 tahun 2023 bisa mengakomodir sektor kesehatan di Indonesia.

“Kita memandang, menilai, memancarkan dan mencoba memahami UU Kesehatan yang merupakan salah satu terobosan dalam konteks tanggung jawab Negara dalam pelayanan kesehatan. Semua aspek dalam sektor kesehatan alhamdulliah telah diakomodir dalam UU No 17 th 2023, salah satu yang menjadi fokus dalam hal ini saya ingin tekanan kepada kaitan atau pengaturan di UU Kesehatan No 17 th 2023 ini terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia, bicara pengembangan SDM maka kita tidak lepas dari ketentuan atau persyaratan yang harus dimiliki dalam pengembangan SDM. Pertama disebut SDM nya itu sendiri baik dari jenis, profesi dan misalnya, yang kedua dari kelembagaannya dan yang ketiga dari sistem manajemen mutu (segitiga emas),” jelasnya.

Pertama kita bicara tentang SDM ketika kita ingin membangun SDM sebagaimana yang kita ketahui pada turunan yang nanti akan terbit UU Kesehatan ini atau Merujuk pada regulasi sebelumnya baik yang sudah dicabut maupun yang belum maka kita bicara jenis ketenagaan, kita tahu dikesehatan ada SDM Kesehatan ada Tenaga kesehatan , apapun jenisnya maka didalam pengaturan yang tertuang di dalam UU No 17 th 2023 itu bicara tentang KOMPETENSI karena UU No 17 tahun 2023. Kesehatan ini memastikan bahwa seluruh SDM Kesehatan seluruh Tenaga kesehatan yang berkiprah disektor kesehatan itu harus dipastikan memiliki kompetensi,” jelasnya.

“Sebagaimana didalam pengaturan – pengaturan SDM Kompeten yang terkait dengan diberbagai sektor selalu diungkapkan bahwa SDM Kompoten adalah SDM yang telah secara fisik memiliki sertifikat kompetensi, bicara sertifikat kompetensi maka kita harus mengkaitkan nya dengan pengaturan atau regulasi lainnya yang berkaitan dengan bagaimana sertifikat kompetensi itu diterbitkan, seperti apa sertifikat kompetensi yang dibutuhkan dan lain sebagainya, tidak serta merta semua orang, perorangan, perkelembagaan menerbitkan sertifikat kompetensi. Oleh karena itu sangat terkait dengan hal yang kedua. Yang pertama SDM dan yang kedua adalah Kelembagaan.”

Iwan menambahkan,”Dilihat dari sisi kelembagaan UU No 17 th 2023 mengatur bagaimana menghasilkan SDM Kompeten, maka kita bicaranya di dua ranah, ranah pertama di pedidikan kedua ranah pelatihan, untuk pendidikan sudah ada UU nya tersendiri, kita fokus dipelatihan.”

Disini dikatakan misalnya yang lalu lembaga pelatihan itu wajib di Registrasi di Kementerian Kesehatan itu bagian dari Legalstanding. Dan itu nampaknya, di UU No 17 th 2023 turunannya mempersyaratkan kelembagaan pelatihan itu mempunyai legalstanding dari sisi keberadaannya misalnya memiliki Akte Notaris, lalu Legalstanding dalam kontek keterhubungan nya dengan sektor kesehatan yaitu di Registrasi.”

Yang kedua selain Legalstading adalah Kualitistanding boleh saja ada lembaga tapi tidak diberi ijin kenapa?, karena kualitistanding nya harus bertemu, bisa jadi kementerian kesehatan mengatakan boleh distanding itu dibangun oleh sektor kesehatan sendiri artinya kesehatan misalnya melalui dirjen tenaga kesehatan itu mengembangkan sistem bagaimana sebuah lembaga itu berkualitas atau kementerian kesehatan bekerja sama dengan mitra dari sektor lain misal lembaga pelatihan wajib memiliki akreditasi, misalnya Lembaga akreditasi atau dari sektor– sektor yang memang konsen dibidang itu atau kementerian kesehatan merujuk / bekerja sama dengan sehingga lembaga lahirnya suatu sistem atau mekanisme yang memastikan bahwa sebuah lembaga yang memiliki kualitas berdiri, kita mengenal istilah lembaga akreditasi,lembaga sertifikasi dan lain-lain.”

Semua itu ada dalam rangka ukuran bagaimana menilai sebuah lembaga pelatihan misalnya, apakah lembaga tersebut mempunyai sistem manajemen mutu yang baik atau tidak. Dari dua sisi kelembagaan dan sistem manajemen mutu maka nanti akan lahir yang namanya sertifikat organisasi, sertifikat kelembagaan atau namanya sertifikat akreditasi, produk yang dihasilkan dari lembaga itu adalah orang – orang yang mempunyai kompetensi yang ditandai dengan diterbitkannya sertifikat kompetensi. Dari uruain singkat diatas ada satu point yang saya garis bawahi bahwa dalam rangka menterjemahkan UU No 17 th 2023 yang berkenaan dengan pengembangan SDM tidak boleh hanya sekedar dikembangkan, harus dikembangkan secara sistematis dengan Merujuk pada ketentuan – ketentuan yang umum berlaku, maupun yang khusus di great oleh kementerian kesehatan sendiri.” apakah itu mempunyai sistem manajemen mutu yang baik atau tidak. Dari dua sisi kelembagaan dan sistem manajemen mutu maka nanti akan lahir yang namanya sertifikat organisasi, sertifikat kelembagaan atau namanya sertifikat akreditasi, produk yang dihasilkan dari lembaga itu adalah orang – orang yang mempunyai kompetensi yang ditandai dengan diterbitkannya sertifikat kompetensi. Dari uruain singkat diatas ada satu point yang saya garis bawahi bahwa dalam rangka menterjemahkan UU No 17 th 2023 yang berkenaan dengan pengembangan SDM tidak boleh hanya sekedar dikembangkan, harus dikembangkan secara sistematis dengan Merujuk pada ketentuan – ketentuan yang umum berlaku, maupun yang khusus di great oleh kementerian kesehatan sendiri.” apakah itu mempunyai sistem manajemen mutu yang baik atau tidak. Dari dua sisi kelembagaan dan sistem manajemen mutu maka nanti akan lahir yang namanya sertifikat organisasi, sertifikat kelembagaan atau namanya sertifikat akreditasi, produk yang dihasilkan dari lembaga itu adalah orang – orang yang mempunyai kompetensi yang ditandai dengan diterbitkannya sertifikat kompetensi. Dari uruain singkat diatas ada satu point yang saya garis bawahi bahwa dalam rangka menterjemahkan UU No 17 th 2023 yang berkenaan dengan pengembangan SDM tidak boleh hanya sekedar dikembangkan, harus dikembangkan secara sistematis dengan Merujuk pada ketentuan – ketentuan yang umum berlaku, maupun yang khusus di great oleh kementerian kesehatan sendiri.” Dari dua sisi kelembagaan dan sistem manajemen mutu maka nanti akan lahir yang namanya sertifikat organisasi, sertifikat kelembagaan atau namanya sertifikat akreditasi, produk yang dihasilkan dari lembaga itu adalah orang – orang yang mempunyai kompetensi yang ditandai dengan diterbitkannya sertifikat kompetensi. Dari uruain singkat diatas ada satu point yang saya garis bawahi bahwa dalam rangka menterjemahkan UU No 17 th 2023 yang berkenaan dengan pengembangan SDM tidak boleh hanya sekedar dikembangkan, harus dikembangkan secara sistematis dengan Merujuk pada ketentuan – ketentuan yang umum berlaku, maupun yang khusus di great oleh kementerian kesehatan sendiri.” Dari dua sisi kelembagaan dan sistem manajemen mutu maka nanti akan lahir yang namanya sertifikat organisasi, sertifikat kelembagaan atau namanya sertifikat akreditasi, produk yang dihasilkan dari lembaga itu adalah orang – orang yang mempunyai kompetensi yang ditandai dengan diterbitkannya sertifikat kompetensi. Dari uruain singkat diatas ada satu point yang saya garis bawahi bahwa dalam rangka menterjemahkan UU No 17 th 2023 yang berkenaan dengan pengembangan SDM tidak boleh hanya sekedar dikembangkan, harus dikembangkan secara sistematis dengan Merujuk pada ketentuan – ketentuan yang umum berlaku, maupun yang khusus di great oleh kementerian kesehatan sendiri.” produk yang dihasilkan dari lembaga itu adalah orang – orang yang mempunyai kompetensi yang ditandai dengan diterbitkannya sertifikat kompetensi. Dari uruain singkat diatas ada satu point yang saya garis bawahi bahwa dalam rangka menterjemahkan UU No 17 th 2023 yang berkenaan dengan pengembangan SDM tidak boleh hanya sekedar dikembangkan, harus dikembangkan secara sistematis dengan Merujuk pada ketentuan – ketentuan yang umum berlaku, maupun yang khusus di great oleh kementerian kesehatan sendiri.” produk yang dihasilkan dari lembaga itu adalah orang – orang yang mempunyai kompetensi yang ditandai dengan diterbitkannya sertifikat kompetensi. Dari uruain singkat diatas ada satu point yang saya garis bawahi bahwa dalam rangka menterjemahkan UU No 17 th 2023 yang berkenaan dengan pengembangan SDM tidak boleh hanya sekedar dikembangkan, harus dikembangkan secara sistematis dengan Merujuk pada ketentuan – ketentuan yang umum berlaku, maupun yang khusus di great oleh kementerian kesehatan sendiri.”

“Catatan pertama bahwa setiap lembaga harus memiliki dua poin : legalstanding dan kualitistanding. Catatan kedua bahwa semua produk yang menghasilkan SDM Kompeten harus ditandai dengan terbitnya sertifikat kompetensi, bukan sertifikat pelatihan (sertifikat kehadiran) mudah – mudahan ini memperjelas, ” menyimpulkan.

*(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *