BRN | Jakarta – Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada mahkamah konstitusi (MK) atas putusan 09 dan putusan ini menjadi catatan sejarah buat kami kaum muda. Pemilih kaum muda tahun 2024 hampir mencapai 60% dan atas putusan MK telah memberikan ruang bagi anak muda untuk bisa ikut dalam panca politik yang lebih tinggi yaitu mengikuti kontestasi pilpres. Anak muda berpartisipasi aktif sebagai subjek dalam menentukan arah masa depan bangsa. Mungkin saat ini GIBRAN, tetapi mungkin nanti bisa bisa saja kamu, anakmu, temanmu, pacarmu, sepupumu, keponakanmu, atau saudara-saudaramu.
Syarif Kalepe selaku wasekjen Rumah Nusantara menyampaikan bahwa MKMK tidak bisa mengajukan hak angket ke DPR RI karena ini merupakan objek kewenangan yang berbeda. Jika MKMK menyalahkan putusan MK no 90 maka minimal harus ada 3 fakta. Gibran harus menjadi pemohon, Gibran Menyediakan Lawyer dan Gibran membiayai gugatan tersebut. Hal ini tidak ditemukan fakta keterlibatan Gibran.
Ingat saat ini Gibran hanya sebagai referensi oleh yang mengajukan gugatan tersebut, jadi Gibran tidak ada kaitannya dengan permasalahan tersebut.
Dengen itu kami organ yang tergabung RUMAH NUSANTARA yang di pimpin oleh Ketua Umum Rumah Nusantara BPK ANDREAS PAPUA meminta MKMK untuk hentikan kecaun dan menuntut MKMK sebagai berikut ini.
1. MKMK jangan dijadikan alat oleh beberapa oknum tertentu untuk menggredarasi mahkamah konstitusi
2. Usut tuntas embocor utusan mahkamah konstitusi.
3. MKMK jangan terpengaruh oleh opini yang sengaja untuk menyesatkan.
4. Mkmk jangan terpengaruh dengan skenario busuk.
5. MKMK jangan melehi kewenangan MK.
Terima kasih
*(LI)