October 18, 2024

JAKARTA | BRN – (Minggu, 11/02/2024). Perhelatan kampanye sebelum pesta demokrasi Indonesia Pemilik yang akan diadakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 memasuki hari terakhir masa kampanye tertutup dan terbuka. Baik kampanye caleg dari beberapa partai peserta Pemilu 2024 maupun 3 paslon Capres-cawapres RI, menjalankan kampanye dan sosialisasi ke warga Indonesia.

Komponen pengamanan negara (TNI dan Polri) serta aparatur pemerintah (pusat hingga tingkat terendah yaitu RW dan RT), sebagai penyelenggaraan pemerintah harus menjunjung netralitas dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sesuai dengan instruksi dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, bahwa pejabat pemerintah, dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI POLRI, Pejabat BUMN BUMD, Ketua RT, Ketua RW, ketua LPM harus netral dengan tidak memihak salah satu caleg, partai maupun capres cawapres. Instruksi tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 dan 3, Pasal 282, Pasal 284 ayat 1 dan 2, Undang-undang nomor 70 Tahun 2016 Pasal 70 dan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 49 menjelaskan bahwa harus menjaga netralitas semua aparatur negara. Jikalau melanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana dengan kurungan penjara paling lama 1tahun dan denda paling besar 12 juta rupiah.

Tentunya bukan hal yang main-main dan menjadi tendensi yang serius bagi semua aparatur negara. Namun hal tersebut ternyata masih saja dilanggar oleh beberapa aparatur negara, apalagi ada dugaan pelanggaran dilakukan oleh pejabat pemerintah, ketua RW di wilayah Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat.

Beberapa warga terusik akibat tidak netral nya oknum RW yang diduga melakukan secara sepihak memberikan dukungan kepada salah satu caleg yang didukungnya. Bahkan laporan tersebut sudah sampai ditingkat Panwaslu dan sudah mendapat teguran dari pihak Panwaslu di wilayah tersebut. Namun sungguh miris, beberapa hari sebelum berakhir masa kampanye terbuka, warga kembali melihat ulah dari Oknum RW yang diduga mengajak warga untuk memenangkan dan memilih salah satu caleg yang diusung oleh dirinya. Hal ini sangatlah mencederai dari proses netralitas demokrasi di wilayah tersebut.

Jayanu, seorang Pemerhati Sosial Kontrol Masyarakat, yang juga seorang jurnalis, mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan tidak netralnya sikap pejabat RW yang diduga mendukung salah satu caleg dari partai tertentu. “Hal ini sangat mencederai demokrasi di wilayah RW tersebut. Kita tahu, bahwa Bawaslu RI sudah dengan tegas mengingatkan semua pejabat aparatur negara agar menjaga netralitas dan melakukan kampanye praktis yang mendukung salah satu caleg atau paslon Capres-cawapres. Pejabat Pemerintah seperti RW dan RT hanya mengetahui ketika ada kampanye dan sosialisasi ke warga saat kampanye, bukan menghimbau bahkan mengajak warga agar hanya memilih salah satu caleg saja, ” ujar Jayanu ketika memberikan keterangan kepada Media, Sabtu (10/02/2024).

Kemudian Bang Jay, biasa sapaan dari Jayanu menambahkan,”Saya bahkan mendapatkan informasi dari beberapa warga, bahwa Oknum RW yang diduka melakukan pelanggaran tersebut, beberapa waktu melarang caleg dari Partai lain untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK), dengan alasan bahwa dirinya sudah melakukan MoU dengan caleg lain dan hal tersebut disampaikan terang-terangan melalui pesan singkat WhatsApp. Saya sebagai pemerhati Sosial Kontrol Masyarakat sangat menyesalkan hal tersebut dilakukan. Menurut saya, sesuai peraturan perundang-undangan, semua caleg dari partai manapun sesuai dengan daerah pemilihan atau Dapil boleh memasang APK, melakukan sosialisasi dan kampanye terbuka di lingkungan RW dan RT dengan seijin dan sepengetahuan dari ketua RW dan RT setempat, dengan catatan ketua RW dan RT setempat harus tetap menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak pihak manapun, yang

diatur sudah dalam undang-undang, ” ujarnya.

“Saya berharap, kejadian ini jangan terulang lagi di wilayah RW yang diduga melanggar netralitas Pemilihan Umum di wilayah Taman Semanan Indah dan juga semua wilayah di Indonesia. Vox Populi, Vox Dei, artinya Suara Rakyat, Suara Tuhan. Rakyat dalam hal ini warga RW di tempat tersebut mempunyai suara dan bebas memilih siapapun caleg yang diusung. Jangan ada pihak yang ketika sedang menjabat sebagai pimpinan dari suatu pemerintah negara, contohnya dengan kasus ini di tingkat RW, yang diduga secara sepihak mengajak dan mendukung secara terang-terangan salah satu kandidat caleg. Saya tegaskan sekali lagi, hal yang terjadi di wilayah Taman Semanan Indah tersebut mencederai proses demokrasi di wilayah tersebut. Ayo kita jaga netralitas demokrasi di Indonesia, dimulai di wilayah lingkungan RT dan RW dilingkungan kita masing-masing. Dan juga kita dukung usaha dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang bertekad dalam Pemilihan Umum 2024 memerangi namanya “money politics” yang bisa mengganggu dan merusak Demokrasi Indonesia, ” harap Jayanu. (J).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *