December 22, 2024

BRN, Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kerja Sama BPH Migas dengan Pemerintah Daerah mengenai pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT/subsidi) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP/kompensasi). Kegiatan ini untuk meningkatkan sinergi, mengingat pemerintah daerah memiliki peran penting agar pendistribusian BBM subsidi dan BBM kompensasi tepat sasaran dan tepat volume di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam Rakor tersebut menyampaikan, jenis BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah BBM subsidi (Minyak Solar) dan BBM kompensasi (Pertalite). BPH Migas memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah agar BBM tersebut dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Pemerintah daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam membantu BPH Migas melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi, mengingat pemerintah daerah tentu yang paling mengetahui situasi dan kondisi, serta siapa saja konsumen pengguna yang berada di wilayahnya masing-masing,” ujar Erika di Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/5/2024).

Erika melanjutkan, pemerintah daerah tentu menginginkan kebutuhan BBM bagi konsumen pengguna terlayani dengan baik, seperti nelayan, petani, transportasi umum, layanan sosial, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Untuk itu, BPH Migas perlu meningkatkan sinergitas dengan pemerintah daerah.

Sesuai Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah. Implementasi kerja sama ini dapat berupa Perjanjian Kerja Sama antara Kepala BPH Migas dengan Gubernur.

“Selain itu, rencana kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 dan 119/12000/Bangda tanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” paparnya.

Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, antara lain pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa di kepada konsumen pengguna.

Melalui perjanjian kerja sama, diharapkan Pemerintah Provinsi dapat memberikan dukungan dalam penerbitan Surat Rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan.

“Selain itu, dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing- masing daerah di wilayah administratifnya,” imbuhnya.

Sementara Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S menjelaskan, landasan kerja sama pengawasan penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi, antara lain Pernyataan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 9 Januari 2020 tentang Pengawasan Bersama Penyediaan dan Pendistribusian BBM di Wilayah NKRI.

Selanjutnya, Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM Nomor 193/3035.A/SJ dan Nomor 1.PJ/03/MEM/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM.

“Latar belakang lainnya adalah PKS antara BPH Migas dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Surat Rekomendasi KPK Nomor B/8757/LIT.05/10-15/11/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Rekomendasi terkait Kajian Risiko Korupsi Pengelolaan Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar, bahwa sesuai dengan Pasal 21 Perpres Nomor 191 Tahun 2014, BPH Migas berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri menetapkan MoU dan mengimplementasikan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam pengawasan penyaluran solar subsidi di daerah, serta surat Kepala BPH Migas T-108/KS.01/BPH/2024 tentang Rencana Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah dalam Pengawasan terhadap Pendistribusian JBT dan JBKP di Provinsi tanggal 6 Februari 2024,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Harian Direktur Sinkronisasi Utama Pemerintah Daerah I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Gunawan Eko Movianto mengatakan, pengawasan penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi memerlukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah.

“Setelah kami diskusikan dengan BPH Migas, banyak keuntungan yang diperoleh dari kerja sama ini untuk Pemerintah Daerah. Jadi, selain Pemerintah Pusat hadir terkait masalah BBM ini, Pemerintah Daerah pun hadir untuk melayani masyarakat. Antara lain melalui adanya Surat Rekomendasi Pembelian BBM subsidi dan BBM kompensasi yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna seperti untuk layanan kesehatan, UMKM, dan layanan sosial. Ini kan salah satu aspek pelayanan masyarakat oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Untuk mempermudah proses kerja sama ini, Gunawan mengusulkan agar dalam rapat koordinasi selanjutnya dapat dihadirkan narasumber dari salah satu daerah yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPH Migas, misalnya Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rakor ini dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, Yapit Sapta Putra, dan Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP. Hadir juga perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

*(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *