October 18, 2024

JAKARTA | BRN – Minggu (21/07/2024), pukul 14.00 WIB, bertempat di ruang pertemuan Sekretariat DPC Peradi Jakarta Barat, Gedung Grand Slipi Tower lantai 5, Slipi, Jakarta Barat, diadakan kelas terakhir PKPA Angkatan XXIII yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakarta Barat dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya).

Materi yang diajarkan adalah Pengadilan Niaga dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dibawakan oleh ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, SH., SE., MH., MM.

“Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Pengadilan Niaga, adalah suatu tugas seorang Advokat dan mengerti bagaimana menangani masalah seperti kepailitan, PKPU hingga ketika menghadapi Pengadilan Niaga,” ujarnya.

Kemudian Suhendra Asido Hutabarat menjelaskan,”Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU dapat diajukan oleh kreditor. Kurator atau Kreditor mengajukan usul kepada Hakim
Pengawas untuk melanjutkan usaha Debitor Pailit (On Going Concern – Pasal 179 ayat (1) UUK PKPU). Kurator wajib mengundang Para Kreditor untuk hadir dalam Rapat Kreditor (Pasal 181 ayat (2) UUK-PKPU), dan Usulan untuk melanjutkan usaha wajib diterima apabila usulan tersebut disetujui oleh Kreditor Konkuren yang mewakili lebih dari % (setengah) dari semua piutang yang diakui dan diterima dengan sementara (Pasal 180 ayat (1) UUK PKPU).”

“Mari menjaga kredibilitas dan mempertahankan integritas dari seorang advokat. Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H. M.M., mengatakan bahwa Profesi Advokat adalah Officium Nobile (Profesi Terhormat). Advokat harus berkualitas baik (primus inter pares) sebagai menjadi penyeimbang di dalam sistem hukum. Seorang Advokat harus mempunyai kompetensi yang hebat, memiliki kejujuran yang luar biasa, barulah menjadikan profesi Advokat yang terhormat, ” pungkas Asido menutup kelas PKPA. (JN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *