BEKASI | BRN – Selasa (09/06/2026). Kepala Departemen advokasi Gerakan untuk Lingkungan atau GUNTING, M Haris Chandra P, S.H., menilai implementasi Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi 2024-2044 belum berjalan sesuai harapan, hampir 1,5 tahun setelah disahkan.
Dalam keterangan persnya, M Haris Chandra P, S.H., mengatakan bahwa gerakan untuk lingkungan atau GUNTING menyatakan bahwa tanpa percepatan, Perda RTRW berisiko menjadi dokumen yang “baik di atas kertas” tapi gagal mencegah banjir, polusi, dan hilangnya ruang hidup warga.
“Pengesahan Perda adalah langkah awal yang baik. Tapi rakyat Bekasi tidak butuh Perda yang indah di rak Bappeda. Yang kami butuhkan: kali tidak meluap, udara bisa dihirup anak, dan izin usaha yang pasti,” jelasnya.
Tiga Catatan Kritis gerakan untuk lingkungan GUNTING:
1. RDTR Terseok, UMKM dan Warga Kecil Tercekik.
Hingga Oktober 2025, Rencana Detail Tata Ruang untuk 12 kecamatan belum tuntas semua. Padahal RDTR adalah acuan teknis penerbitan PBG/OSS. Akibatnya, pengajuan izin usaha warga kecil banyak tertahan, sementara proyek besar tetap berjalan. “Tata ruang harus adil. Jangan sampai hanya yang punya konsultan yang dapat kepastian,”
2. Target RTH 30% Jalan di Tempat.
Data Pemkot mencatat RTH publik Kota Bekasi baru 18-20%, jauh dari standar 30%. Pembebasan lahan RTH berjalan lambat karena keterbatasan anggaran. Di sisi lain, izin pembangunan apartemen, gudang, dan ruko terus terbit. GUNTING khawatir jika kecepatan izin mengalahkan kecepatan penambahan RTH, maka 2030 Bekasi akan lebih padat, lebih panas, dan lebih banjir.
3. Penegakan Sempadan Sungai Dinilai Tebang Pilih.
GUNTING mendukung penertiban bangunan di bantaran kali untuk mengurangi banjir. Namun gerakan ini menyoroti adanya kesan penegakan hanya menyasar rumah warga kecil, sementara gudang, pabrik, dan cluster yang sudah lama berdiri di sempadan belum disentuh. “Wibawa Perda diuji di sini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,”
M Haris Chandra P, S.H., menyampaikan gerakan untuk lingkungan atau GUNTIING menyampaikan 5 tuntutan agar implementasi RTRW 2024-2044 berpihak pada warga dan lingkungan:
1. Kebut RDTR berbasis prioritas : Selesaikan segera RDTR 6 kecamatan rawan banjir dan tekanan investasi tinggi.
2. Moratorium izin di zona rawan: Hentikan sementara izin pembangunan di lahan resapan dan sempadan sungai sampai RDTR dan Kajian Daya Dukung Lingkungan selesai.
3. Buka data perizinan untuk publik: Publikasikan dashboard jumlah PBG/IMB terbit, ditolak, dan bangunan melanggar zonasi agar warga bisa mengawal.
4. Anggaran berpihak pada ruang hidup: Perbesar alokasi APBD untuk pembebasan RTH dan relokasi manusiawi warga bantaran.
5. Penegakan hukum tanpa pandang bulu: Cabut IMB dan beri sanksi administratif kepada siapapun yang melanggar, baik warga kecil maupun korporasi besar.
M Haris Chandra P, S.H., menegaskan bahwa GUNTING tidak anti pembangunan. Bekasi butuh investasi dan lapangan kerja. Namun pembangunan tanpa arah tata ruang yang jelas hanya akan mewariskan kota yang tidak layak huni.
“Bekasi tidak perlu jadi Jakarta kedua. Bekasi harus jadi Bekasi pertama: kota industri yang tetap punya pohon, kota padat yang tetap punya kali bersih,” ujarnya. (Ril/).
