June 5, 2026
0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

 

 

JAKARTA — Kasus dugaan peluru nyasar yang melukai siswa di Gresik, Jawa Timur, masih bergulir. Pihak Marinir TNI AL menyatakan telah melakukan sejumlah langkah penanganan, baik secara hukum maupun pendekatan kemanusiaan terhadap korban.

 

Peristiwa yang terjadi pada 17 Desember 2025 itu diduga berkaitan dengan aktivitas latihan penembakan di Lapangan Tembak FX Soepramono, Karangpilang, Surabaya. Kejadian tersebut menyebabkan dua siswa mengalami luka, termasuk Darrell Fausta Hamdani (15thn).

 

Namun, kasus yang tadinya penanganannya dinilai kooperatif, berubah menjadi surat somasi yang dibuat oleh keluarga korban. Hal ini membuat penyelesaian permasalahan menjadi terhambat. 

 

Surat Somasi ditujukan kepada Kolonel Marinir Rizal Ikhwan Nusofa, yang menjabat sebagai DANMENBANPUR 2 MAR, pihak satuan yang menerima somasi dari Dewi, ibu korban. 

 

Melihat perkembangan dari peristiwa tersebut, maka pada hari Jumat malam, (17/04/2026), di bilangan daerah Jakarta Selatan, kepada media, dari pihak Marinir TNI AL, DANYONPOM 2 MAR, Letkol Laut (PM) Reza Ali Aksha, menjelaskan, “Fokus kami sejak awal adalah keselamatan korban, pendampingan keluarga, tanggung jawab lembaga, serta penyelesaian yang terbaik bagi seluruh pihak,” jelasnya. 

 

Reza juga menambahkan bahwa kegiatan latihan menembak tersebut dilaksanakan secara rutin sepanjang tahun sebagai bagian dari program pelatihan kemampuan guna meningkatkan profesionalisme, kesiapansiagaan, dan keterampilan prajurit.

 

Ia menambahkan, lokasi latihan tersebut telah digunakan selama puluhan tahun. Namun, perkembangan pemukiman warga di sekitar daerah dinilai menjadi faktor yang perlu diperhatikan,” jelasnya. 

 

“Dulu kawasan itu relatif kosong. Seiring waktu, mulai muncul organisasi. Setiap latihan tetap dilakukan dengan prosedur pengamanan, termasuk pemberitahuan kepada warga dan pemasangan tanda larangan,” ujarnya.

 

Kuasa Hukum dari Kolonel Marinir Rizal Ikhwan Nusofa, Ninayanti , SH, S.Sos,MSi, menjelaskan mengenai tanggung jawab yang telah dilakukan oleh TNI AL kepada para keluarga korban. “Dari pihak kami menilai somasi yang diajukan oleh pihak keluarga korban kepada pejabat tersebut tidak tepat sasaran. Somasi itu kami nilai error in persona atau salah alamat, karena seharusnya ditujukan kepada pejabat yang berwenang secara institusional,” ujarnya.

 

Ninayanti menambahkan bahwa dari pihak TNI AL mengklaim tetap menunjukkan empati dengan memberikan bantuan kepada korban, termasuk pembiayaan operasi, perawatan, hingga pendampingan medis. Namun, sebagian bantuan lanjutan dan santunan sempat ditolak oleh pihak keluarga korban.

 

Kemudian Reza menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak TNI AL, antara lain :

 

   • Satuan telah melakukan penanganan medis penuh terhadap korban serta pemberian santunan awal.

 

   • Telah dilakukan mediasi berulang kali dengan melibatkan unsur LBH, tokoh masyarakat, dan pihak keluarga.    

 

   • 1 korban telah selesai secara kekeluargaan, sedangkan pihak Saudari Dewi belum mencapai kesepakatan.

 

   • Upaya pendekatan humanis lanjutan (silaturahmi & santunan Rp50 juta) telah dilakukan, namun ditolak oleh Bu Dewi.

 

   • Satuan telah melakukan counter narasi media secara terukur melalui kanal resmi.

 

   • Koordinasi intensif dengan Pomal Koarmada V terus berjalan dalam rangka penguatan aspek hukum.

 

Di sisi lain, proses hukum disebut masih berjalan di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Hingga kini, sekitar 119 personel yang terlibat dalam kegiatan latihan telah diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan.

 

“Ini menunjukkan proses hukum berjalan,” ujar Reza.

 

Ninayanti meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan kejadian ini sebagai kesalahan yang dilakukan Marinir. Ia menyatakan bahwa penyebabnya pasti masih menunggu hasil penyelidikan resmi.

 

“Jangan sampai ini menjadi bola pembohong di masyarakat. Apakah peluru benar berasal dari Marinir atau tidak, itu masih berproses,” kata Ninayanti.

 

Ninayanti juga menyinggung adanya tuntutan ganti rugi yang merugikan pihak keluarga korban, yakni sekitar Rp340 juta untuk kerugian materil dan Rp1,5 miliar untuk kerugian immateriil. Menurutnya, tuntutan tersebut masih prematur karena belum adanya kesepakatan hukum yang mengikat kedua belah pihak.

 

Sementara itu, pihak Marinir menegaskan fokus utama saat ini adalah pemulihan korban agar dapat kembali beraktivitas normal. “Terlepas dari sumber peluru, perhatian kami adalah bagaimana korban bisa pulih dan kembali bersekolah.Korban diketahui sudah bisa melakukan aktivitas sekolah seperti biasanya dari awal Januari 2026,” ujar Reza. 

 

“Kami tetap membuka ruang komunikasi serta menghimbau, khususnya kepada para ahli, untuk turut memberikan saran dan masukan konstruktif demi mendukung penyebaran kasus ini agar berjalan lebih akuntabel, akurat, dan kredibel,” ungkap Reza. 

 

(Yuli)