Jakarta|Beritarakyatnusantara.com – Terkait adanya maladministrasi dalam penahanan produk impor hortikultura dipelabuhan, Ombudsman Republik Indonesia menggelar pers konferensi dengan para wartawan diruang Antonius Sujata gedung Ombudsman RI.
Yeka Hendra Fatika anggota Ombudsman RI menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai maladministrasi dalam penahanan produk impor tersebut.
Dengan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dirjen hortikultura Kementrian Pertanian bersinergi untuk membuat solusi sehingga masyarakat dalam hal ini tidak dirugikan serta menghambat roda perekonomian di Indonesia.
Dalam wawancaranya dengan wartawan Dr.Ir.Prihasto Setyanto M.Sc Dirjen hortikultura Kementrian Pertanian RI menyampaikan bahwa “dari sejak 2013 aturan yang harus dilaksanakan oleh importir mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Ini sangat penting terkait dengan produk yang harus kuantitas, keamanan pangan dan perlindungan petani dipikirkan.
Memang para pedagang impor lebih banyak yang sudah mengurus RIPH, sangat sedikit yang nakal.
Tetapi kamis yang lalu pedagang yang nakal sudah dibuka blokirnya dan sudah bisa mengakses kembali untuk kepengurusan RIPH tersebut.”
“Ucapan terima kasih saya sampaikan Ombudsman telah tanggap dan bergerak cepat, hanya dalam 2 minggu menindaklanjuti sampai selesai.
Kedepan proses administrasi akan kami perbaiki aturan-aturan yang ada untuk lebih memudahkan perdagangan.
Harus melindungi masyarakat dan memastikan keamanan pangan juga sehingga berproses pada pelepasan barang impor tersebut.
Dengan solusi ini kiranya semua dapat berjalan dengan lancar.”
Demikian tambahnya.
Ombudsman RI menyampaikan LAHP maladministrasi ini sebagai korektif kepada Kemen Pertanian, Kemen Perdagangan dan Kemenko Bidang Perekonomian, sebagai wujud akuntabilitas dan pertanggungjawaban Ombudsman RI.
(Christy) .