BRN | JAKARTA | Melalui surat No. HAM-HA.01.04-24 Perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran HAM, Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI Dr. Mualimin Abdi, SH, MH meminta Kapolda Metro Jaya untuk mengajukan agar Laporan Polisi yang dilakukan PT Elite Prima Hutama (Grup
Pengembang Properti Pakuwon Jati Tbk) terhadap Ike Farida. Karena adanya dugaan
pelanggaran HAM terhadap Ike Farida yang dijadikan tersangka oleh Penyidik Polda
Metro Jaya.
DUGAAN PELANGGARAN HAM
Dalam surat yang dilayangkan kepada KAPOLDA, Dirjen HAM Kemenkumham RI
sampaikan bahwa Ike Farida (pembeli) harus mendapatkan haknya yakni unit apartemen dan diperlakukan sama dengan warga negara lainnya. Kuasa hukum Dr. Ike, Putri Mega Citakhayana, SH, laporkan kasus Ike ke Kemenkumham karena PT EPH sudah terlalu arogan, bahkan nekat melawan putusan pengadilan. Ike yang dibuktikan dengan adanya 4 putusan final RI berupa: Putusan MA kasus konsinyasi, Putusan MA dari Mahkamah Konstitusi, Putusan PK dari MA RI, dan Putusan Perlawanan di PN Jakarta Selatan. Semua putusan tersebut memenangkan Ike dan memerintahkan pengembangkan untuk menyerahkan unit milik Ike beserta kunci dan segera melaksanakan AJB. Empat Putusan ini tetap diabaikan PT EPH, pengembang nakal milik Pakuwon Jati Tbk., Alexander Stefanus Ridwan Suhendra,
Berdasarkan pertimbangan hukum, Dirjen HAM pastikan mereka (Ditjen HAM) untuk menangani permasalahan yang dikomunikasikan Putri. Antara lain dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, “Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Sangat aparat kepolisian yang bertanggung jawab dalam perlindungan masyarakat dan penegakkan hukum malah membela pengembang dan menindas masyarakat, tegas Putri.
Dr. Mualimin Abdi, SH, MH, menyampaikan bahwa Ditjen HAM tetap berkomitmen
dan berkomitmen terhadap semangat untuk mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat melalui proses penegakan hukum yang dilakukan termasuk aparat kepolisian. Mualimin simpulkan bahwa demi keadilan dan kepastian hukum, maka merekomendasikan agar Irjen. Pol. Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya untuk melakukan evaluasi guna penyidikan laporan PT EPH yang menuduh Ike telah melakukan pemalsuan novum. Rekomendasi itu muncul karena telah ada Putusan PN Jaksel No.119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa PT EPH adalah PELAWAN YANG TIDAK BENAR dan menolak perlawanan pelawan untuk
seluruhnya. Bisa Kata Kunci bahwa semua dalil dari Grup PT Pakuwon Jati/PT EPH adalah tidak benar.
Sudah ada alasan lagi bagi Penyidik Unit 5 Jatanras PMJ untuk terus melindungi
Alexander Stefanus Ridwan Suhendra dan tidak memperlakukan Ike seperti orang jahat.
Kapolda Fadil Imran harus bertanggung jawab atas proses penegakan hukum dan
membongkar patgulipat yang terjadi di dalam tubuh Kepolisian RI terkait kasus ini.
SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) HARUS SEGERA
DIKELUARKAN
Kepercayaan masyarakat tidak akan pulih jika aparat polisi konsisten melanggar hukum, kode etik dan hak-hak masyarakat dengan semena-mena. Kapolda Metro Jaya harus menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya bukan sarang mafia, sebagaimana dinilai sebagian besar masyarakat saat ini. Tunjukan bahwa PMJ melindungi orang yang benar, penegak keadilan.dan menjamin kepastian hukum.
Surat Rekomendasi Ditjen HAM RI adalah tamparan keras bagi Kapolda untuk memperbaiki kesalahan dan pelanggaran kode etik dan HAM yang dilakukan anak buahnya. Karenanya,
Kapolda harus segera dalam kasus ini agar dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), jika perlu 1-2 hari ini, tegas Putri. Karena Dr. Ike Farida sudah terlalu lama dijadikan Tersangka dan sangat merugikan, nama baik rusak, terlebih Dr. Ike
Farida adalah akademisi, beliau aktif mempromosikan kepastian hukum Indonesia di luar negeri, namun malah diri sendiri dizolimi oknum polisi. Kapolda harus efisien dan gerak cepat, karena kasus ini bukan tindak pidana, tapi perdata sebagaimana surat Dirjen HAM RI jelas Putri.
Terkait hal ini, Mualimin juga menyampaikan bahwa PT EPH sudah seharusnya mematuhi
putusan PN Jaksel tersebut. Selain putusan itu adalah akta autentik, daya ikatnya juga
mengikat para pihak yang terlibat dalam perkara. Jika PT EPH adalah korporasi yang taat hukum sebagaimana mestinya, sangat tidak elok PT EPH terus menerus mengerdilkan pembeli yang memiliki itikad baik. *(LI)