BRN | Mempawah – Lantamal XII, Komandan Lantamal XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto, S.H., M.Si.(Han) membuka Rapat Koordinasi/FGD Implementasi Rencana Wilayah Pertahanan Bagi Kawasan Strategis Nasional Untuk Pertahanan Negara di Mako Lantamal XII Pontianak, Jalan Raya Wajok Hilir KM 17, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (03/11/2022).
Focus Group Discussion (FGD) tentang Implementasi Rencana Wilayah Pertahanan Bagi Kawasan Strategis Nasional Untuk Pertahanan Negara sebagai Ketua Tim Kolonel Laut (P) Dr. Sugeng Suryanto, S.AP., M.AP., dari Kementerian Pertahanan. Sementara itu peserta yang hadir Wadan Lantamal XII Kolonel Marinir Budiarso, S.E., mewakili Kadis PU dan Penataan Ruang Provinsi Kalbar, perwakilan dari Kodam XII/Tpr, Lanud Supadio, Dinas Pemprov Kalbar (Bappeda, Kesbangpol, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Kanwil Agraria dan Tata Ruang), Pejabat Utama Lantamal XII Pontianak.
Danlantamal XII Pontianak Laksma TNI Suharto, S.H., M.Si.(Han) dalam sambutannya menyampaikan, “Bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara, dijelaskan bahwa pengelolaan pertahanan negara merupakan fungsi pemerintah yang diselenggarakan dan dipersiapkan sejak dini melalui sistem pertahanan negara yang bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga negara, sumber daya nasional, sarana prasarana serta seluruh wilayah yang dilaksanakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut dalam satu kesatuan pertahanan, baik pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter guna menghadapi dan menanggulangi berbagai macam bentuk ancaman,” ucap Danlantamal XII.
“Penyiapan tata ruang Wilayah Pertahanan Nasional dalam menyelenggarakan pertahanan negara dilakukan dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait, pemerintah daerah serta peran serta masyarakat, melalui proses penyusunan rencana tata ruang yang dilakukan melalui analis nilai strategis wilayah dengan penyusunan, pengumpulan dan pengolahan data wilayah pertahanan di daerah,” lanjut Laksma TNI Suharto.
“Berkaitan dengan hal tersebut, sinkronisasi seluruh wilayah pertahanan dengan rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia sangatlah penting dilaksanakan, karena untuk menghindari dan meminimalisir adanya sengketa dan konflik kepentingan antara TNI dan pemerintah daerah. Disamping itu, sinkronisasi ini sebagai upaya untuk menyelaraskan penjabaran terkait kriteria wilayah pertahanan dari berbagai produk perundang-undangan yang ada, mulai dari Undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan serta Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan penataan ruang,” lanjutnya.
“Saat ini, Kementerian Pertahanan telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Kep/1478/M/XII/2001 tentang Rencana Wilayah Pertahanan yang diharapkan bisa dengan mudah dipahami oleh semua pemangku kepentingan, sehingga bisa menjawab terhadap semua permasalahan terkait penataan tata ruang wilayah pertahanan di daerah,” sambungnya.
“Sebelum mengakhiri sambutan, saya sampaikan ucapan terima kasih dan menyambut baik kegiatan FGD ini serta saya berharap agar dalam pelaksanaan diskusi dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar, sehingga dapat memberikan kesamaan pemahaman sesuai dengan tujuan dan harapan kita semua, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberkati kita semua,” pungkas Danlantamal XII Pontianak.
(Dispen Lantamal XII/LI)