November 25, 2024

BRN | JAKARTA – Hari Rabu (3/11/2022), bertempat di Gedung PT. Panin Dai Chi Life, jalan Mayjen S. Parman Jakarta Barat, pukul 10.00 wib, diadakan jumpa pers dengan media, menunggu itikad baik dari pihak Panin, dalam hal ini pihak yang menuntut dari Kantor Pengacara Johnny Situwanda and Partners, yang mewakili pihak yang menang atas gugatan ke pihak Panin Dai Chi Life dalam perkara ganti.

Adapun yang hadir, para awak media dan juga kuasa hukum gugatan pengadilan MA, Johnny Situwanda, SH. Dalam pernyataannya, Johnny meminta pertanggungjawaban dan kewajiban dari pihak PT. Panin Daichi Life yang telah kalah di pengadilan Mahkamah Agung.

“Hari ini kami bertemu dengan direkturnya PT Panin Daichi Life namun yang bersangkutan tidak bersedia bertemu dengan kami. Padahal di perusahaan ini saya lihat company profile yaitu ada presiden direktur nya, ada wakil presiden direktur nya, namun tidak ada satupun direktur yang berani menemui kami,” pungkasnya.

 

Johnny menambahkan,”Ya artinya pihak mereka menolak. Kami kesini ingin meminta dan menuntut kewajiban yang harus dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober yang lalu,” tambahnya.

Bahkan Johnny menjelaskan bahwa ketua pengadilan negeri Jakarta Barat sudah memanggil PT Panin Daichi Life untuk hadir melaksanakan eksekusi membayar kewajiban yang sudah kami ajukan, karena kami sudah memenangkan perkara di pengadilan negeri sampai ke pengadilan Mahkamah Agung, yang kami sudah menangkan.”

“Kemudian kami ajukan eksekusi ketua pengadilan negeri Jakarta Barat sudah mengajukan memberikan teguran dan dijanjikan akan dibayarkan oleh Panin Daichi Life, namun tidak dibereskan pada tanggal 21 Oktober kami sudah mengajukan sita asset 21 Oktober yang lalu. Kami mengatakan bahwa sita aset kami lakukan. Ya, kalau nanti mobilnya diambil, ya kemudian kursinya diambil, ya itu akan kami lakukan, ”

Setelah memberikan keterangan pers kepada media, Johnny Situwanda bersama tim kemudian menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kami hari ini mencoba beritikad baik untuk datang bertemu dengan direkturnya meminta menyelesaikan dengan baik-baik namun tidak juga bersedia kami. Malah kami diberikan jadwal kembali, katanya harus janji tanggal sekian, ya kami bilang kami sudah di sini.”

“Kenapa tidak ditemuin kami dari awal mencoba bersurat, kemudian menggugat ke pengadilan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap kenapa tapi tidak dilaksanakan?. ”

“Kami ini kesini bukan minta uang. Kami kesini untuk meminta dibayar sesuai dengan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum, sehingga seyogianya PT Panin Daichi Life ini wajib Taat Hukum karena dia berdiri di Indonesia. Pihak mereka harus tahu kalau putusan pengadilan saja tidak bisa dilaksanakan. Kami bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Kita akan somasi OJK karena tidak ada giginya dalam permasalahan besar. Pihak OJK tapi tidak ada tanggapan setelah kami bersurat ke OJK, malah melemparkan kembali ke pihak Panin Daichi Life.”

“Perusahaan berkaliber seperti ini, untuk membayar klaim sampai jutaan rupiah, miliaran rupiah.Namun pihak mereka tidak mau bayar.Masa hanya 270 juta, itu saja ditawar lagi nilai pembayaran nya?. Pada tanggal 11 Oktober, setelah bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 18 Oktober kuasa hukumnya telepon, untuk menawar boleh nggak bayar 117 juta?, kan lucu begitu, ” ujarnya.

“Permohonan Sita eksekusi aset yang dilakukan itu sudah diproses dan kapan prosesnya ini akan dikeluarkan berita acaranya. Pengadilan yang akan dilakukan sita aset sesuai dengan nilai kewajiban yang wajib di bayarkan, ” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menghukum Asuransi Panin Daiichi Life untuk membayar klaim kepada nasabahnya atas nama Molly Situwanda.

Melalui putusan perkara dengan nomor 628/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT yang dibacakan Selasa (3/3) lalu, majelis hakim memerintahkan Asuransi Panin Daiichi Life segera membayar klaim sebesar Rp 270 juta kepada Molly Situwanda atas kematian suaminya yang bernama Astiang.

Sampai berita ini diturunkan, tidak ada pihak dari Panin Dai Chi Life yang akan berkomentar atau memberikan hak jawab mengenai permasalahan ini awak media.

*(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *