BRN | JAKARTA – Kembali Dugaan praktek Mafia Tanah terendus di Kalimantan Tengah, setelah 4 orang, masing-masing Odor, Demar alian Opong, Iciansyah dan Acar Iya Pambuk, melaporkan dugaan akta izin palsu No. 70 /1 / IUP /PMA /2017, yang dilakukan oleh PT. BP di Desa Tumbang Olong Kecamatan Ut Murung Kab Murung raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Keberatan tersebut terungkap setelah ke-4 orang tersebut menandatangani Surat yang dilayangkan kepada Presiden RI dengan menggunakan kop surat DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dengan No. 055 / DPP-LAI / XII / 2022, dengan perihal : Perusahaan batubara PT.Borneo Prima Rampas Lahan masyarakat diduga Melakukan Perambahan Hutan Negara diduga mengantongi Akta Izin Bupati Murung raya Nomor : 188.45/409/2009 fiktif / sudah dicabut, adapun akta Izin Nomor : 70 /1 / IUP /PMA /2017 diduga Palsu beralamat Kalimantan Timur praktek Mafia Ilegal Mining terstruktur dan Sistematis mohon diproses ke jalur hukum PT. Borneo Prima Rugikan asset Negara puluhan Milyar
Rupiah.
Ditemui oleh awak media di salah satu cafe di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, Acar Iya Pambuk menyampaikan bahwa Surat tersebut merupakan Keberatan terhadap “Pembiaran Pemerintah Daerah atas Penyerobotan / pencaplokan Tanah/Kebun Kelompok TANI liang lawung lestari (L3) pelaku Perusahaan Batubara PT. Borneo Prima (BP) diduga mengantongi Izin fiktif dan Izin palsu / lokasi Titik koordinat di Provinsi Kalimantan Timur, pencaplokan lahan Kelompok TANI di Kalimantan Tengah. Senin, 19/12/2022.
“PT. BP secara yang kami duga mengantongi izin palsu telah melakukan perambahan Hutan di Desa Tumbang Olong, telah pula melakukan perampasan tanah Warga yang dilakukan tanpa pernah melakukan Sosialisasi kepada Warga masyarakat setempat dan diduga Main Rampas saja seolah-olah tidak menghargai hak-hak atas tanah masyarakat di permukaan bumi, bertentangan dengan pasal 134 hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak di atas tanah permukaan bumi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Demar alias Ipong.
“Selain itupula, kami menduga Pejabat Daerah Dalam Hal ini Bupati Murung raya dengan sengaja Pembiaran terhadap kegiatan Usaha pertambangan operasi produksi PT Borneo Prima yang sudah jauh melenceng dari letak lokasi Titik Koordinat yang semestinya lokasi Titik Koordinat di Provinsi Kalimantan Timur, Dalam Hal ini diduga nama PT. Borneo Prima di manfaatkan untuk pengaruh Mafia Ilegal Mining terstruktur dan sistematis menggunakan Izin Nomor : 188.45/409/2009 tanggal 11 Desember 2009, Izin usaha pertambangan yang sudah fiktif dan sudah “DICABUT” digunakan untuk seolah-olah PT. Borneo Prima mengantongi Izin yang sah” lanjutnya lagi.
“Bahwa proses SP2HP dari Polres Mura sudah mendatangkan Tenaga Ahli dari kementerian ESDM dan diduga hasil tenaga ahli titik kordinat kementerian pun jauh ke Desa Tumbang olong diduga karena titik koordinat tsb memang berada pada lokasi provinsi kalimantan timur” tambah Acar Iya Pambuk.
“Selain itu pula, kami menduga PT. BP juga tidak mengantongi izin AMDAL dari instansi terkait, yang diperuntukkan Perambahan Hutan dan Tambang” Pungkas Acar Iya Pambuk. *(LI)