November 21, 2024

JN | Jakarta – Pasca tragedi Kanjuruhan, perlu adanya akselerasi percepatan pembentukan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Keolahragaan No 11 Tahun 2022. Terutama yang mengatur tentang jaminan keamanan dan keselamatan terhadap pelaku olahraga, olahragawan, masyarakat penonton olahraga di dalam setiap penyelenggaraan kegiatan olahraga di berbagai tingkatan.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam sambutan kunci saat membuka acara Focus Group Discussion: Penelaahan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Keolahragaan terkait Jaminan Perlindungan Keamanan dan Keselamatan dalam Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, di hotel Aryaduta, Jakarta (21/12).

Menko menekankan bahwa, beberapa peristiwa terakhir yang kita alami menyangkut keamanan dan keselamatan di dunia olahraga Indonesia, seperti tragedi Kanjuruhan, telah memberikan pembelajaran yang berharga bagi kita semua, untuk lebih memperhatikan pemberian jaminan keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan kejuaran olahraga.

“Undang-Undang Keolahragaan memberikan tenggat waktu dua tahun untuk membentuk peraturan pelaksana. Saya kira kita tidak perlu harus menunggu sampai dengan dua tahun. Saya berharap peraturan pelaksanaan Undang-Undang Keolahragaan dapat selesai pada 2023 dan agar masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah 2023,” ujar Menko Polhukam.

Hadir dalam acara ini perwakilan dari Kemenpora, KONI, dan perwakilan pengurus dari berbagai cabang olahraga.

Hadir sebagai pembicara dan pembahas dalam FGD ini adalah: Prof Tomoliyus, Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Kepelatihan Fisik Olahraga Universitas Negeri Yogyakarta, Raden Isnanta, Deputi Pemberdayaan Olahraga Kemenpora, dan Arsito Pangaribuan, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Aktif juga memberikan masukan, pengamat manajemen prestasi olahraga, Prof Djoko Pekik Irianto dan pengamat olahraga, Anton Sanjoyo.

Pada diskusi ini, Deputi Bidang Penegakan Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo menyampaikan bahwa kegiatan ini akan berfokus pada peraturan menyangkut jaminan keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang diperintahkan oleh Pasal 56 UU Keolahragaan.

“Hal ini penting untuk segera terwujud untuk menjadi guidance bagi penyelenggara kegiatan olahraga dan memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pelaku olahrga dan olahragawan serta masyarakat penikmat olahraga,” ujar Sugeng Purnomo.

Lebih lanjut ia menekankan, bahwa untuk mewujudkan suatu kondisi yang ideal dalam penyelenggaraan kegiatan keolahragaan yang menjamin keamanan dan keselamatan, memerlukan suatu perencanaan dan sistem yang matang, yang harus diwujudkan dalam suatu kesepakatan bersama semua elemen bangsa, dalam bentuk peraturan, dan dipatuhi serta dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan olahraga.

Isu yang berkembang dalam pembahasan diskusi oleh para perwakilan pengurus cabang olahraga antara lain; perlu adanya membangun budaya dan regulasi keselamatan dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga, perlunya pelibatan antar Kementerian dan Lembaga serta para stakeholders terkait karena olahraga tidak bisa jalan sendiri dan punya dampak kepada berbagai bidang di masyarakat, bagaimana pengelolaan dan pelaksanaan standar keamanan, serta bagaimana melakukan edukasi budaya seperti kondisi supporter yang siap menerima menang dan kalah.   *(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *