BRN | Jakarta – Para Narapidana yang berperilaku baik dan taat peraturan mendapatkan remisi pada momen Natal 2022 ini. Senin, 26/12/202. Rumah Tahanan Salemba Kelas IA Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta adakan acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berperilaku baik selama menjalani hukuman, tidak pernah melanggar aturan. Bertempat di gereja Maranatha Rutan Salemba, pukul 09.00 WIB hingga selesai. 25/12/2022.
Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada WBP beragama Kristen atau Katolik yang telah memenuhi standart syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari seluruh jumlah total WBP Rutan Salemba 3360 orang, ada 144 Orang menganut agama Nasrani serta 71 orang WBP yang telah memenuhi syarat usulan Remisi dari Kepala Lapas/Rutan/LPKA DKI sesuai Pasal 17 Ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi dan resmi mendapatkan Remisi Khusus Natal.
Dalam acara pemberian remisi tersebut, Ka.Rutan Salemba Fauzi Harahap memberikan pesan Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
”Bahwa pemberian remisi ini merupakan apresiasi dari negara kepada para WBP yang telah berperilaku baik untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya,
Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena ini adalah kehendak-Nya. Kita tidak memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, Rahmat, nikmat yang layak saudara Warga Binaan/WBP terima karena saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik” jelasnya.(Red) Win.Binyo.
(Jurnalis Christy)