BRN | JAKARTA – Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tahun 2023, bertempat di lantai 4 Auditorium Paramananda, Gedung Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri, Pasar Minggu Jakarta, Selasa (14/02/2023)
Acara ini diselenggarakan secara Hybrid, Luring dan During, dihadiri oleh Dirjen, Para Direktur, Eselon 3 Dan 4, Gubernur, Bupati, Walikota, Kadis, dan pemerintahan daerah lainnya.
Mengambil Tema, “Refleksi Sembilan Tahun Penerapan Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Palam Penguatan Pemerintahan”.
Acara di buka oleh Putri sebagai MC, dengan membacakan susunan acara, yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan do’a, Laporan Ketua Panitia, Sambutan Dirjen Pemdes, Pemaparan materi dan diskusi panel serta sesi tanya jawab, Isoma , Pemaparan Panel ke dua, tanya jawab serta acara penutup.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sekaligus Ketua Panitia Rakornas, Dr. Paudah, M. Si membuka sambutan dengan mengucapkan syukur dan Terimakasih kepada Allah Subhanahu wata’ala, Tuhan yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan kesehatan sehingga acara ini bisa terselenggara dengan lancar dan baik. Disamping itu memberi apresiasi, salam hormat serta terimakasih kepada semua yang hadir baik secara during maupun luring.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Dirjen, Para Direktur Lingkup Direktorat Jenderal, seluruh kepala Dinas PMD, Pejabat Lingkup Desa, Para narasumber baik yang hadir secara luring maupun during. pada kesempatan ini saya mengucapkan selamat serta semua peserta, atas kehadiran serta partisipasinya di acara Rakornas ini, “ucapnya.
Lebih lanjut, Sambung Pau dah, “Berkenan dengan Rakornas ini, kami ingin melaporkan tentang
dasar pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, serta Undang – Undang lainnya (dibacakan secara berurutan oleh Sekjen).
Selanjutnya dirinya menyampaikan maksud dan tujuan dari dilaksanakannya acara Rakornas ini.
“Maksud dan tujuan dalam
pelaksanakan Rakornas ini adalah, Pertama : Agar ada sinergi dan koordinasi bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintahan daerah kota dalam pelaksanaan pemerintahan desa.
Kedua : Membangun komitmen serta langkah bersama dalam pemerintahan provinsi kabupaten desa dan kota secara optimal melaksanakan dan mengimplementasikan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan :
Penyampaian informasi dari para narasumber,
Sesi tanya jawab, untuk berbagi kesempatan kepada peserta dalam menyampaikan pertanyaan dan pernyataan tentang pelaksanaan Undang Undang No. 6 Nomor 14 tentang desa.
Peserta yang terdiri dari para gubernur diseluruh Indonesia atau yang mewakili, Para kepala dinas PMD di provinsi dan kabupaten kota,
Para pejabat Eselon 3 dan 4 di lingkup pemerintahan desa.
Dengan waktu pelaksanaan, Selasa 14 Februari 2023, bertempat di ruang Paramananda lantai 4 Gedung C Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan diikuti secara Hybrid, baik during maupun luring oleh peserta dari provinsi dan kabupaten kota.
Dan para narasumber yang terdiri dari :
1. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa,
Dr. Eko Prasetyo anto Purnomo Putro, S.Si., M.Si., M. A.
2. Direktur Penataan Dan Administrasi Pemerintahan, Drs. Matheos Tan, M.M
3. Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa, Murtono, S.STP., M.Si.
4. Direktur Kelembagaan Dan Kerjasama Desa, Caherul Dwi Sapta, S.H., M. AP
5. Direktur Fasilitasi Keuangan Dan Aset Pemerintahan Desa Drs.Lutfi T.M.A, M.Si
6. Direktur Kelembagaan Dan Kerjasama Desa Chaerul Dwi Sapta, SH., M.AP
7. Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Mohammad Noval, S.T
Serta Bupati, Walikota, para kepala dinas PMD, para camat, kepala desa, narasumber pemenang lomba desa, provinsi
Perwakilan, dari Kalimantan Timur, Maluku, Jambi dan Jawa Barat.
Menutup pembacaan laporannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sekaligus Ketua Panitia Rakornas, Dr. Paudah, M. Si mengucapkan terimakasih dan salam.
Selanjutnya Sambutan kedua oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Eko Prasetyo anto Purnomo Putro, S.Si., M.Si., M. A.
“Salam hormat dari Menteri Dalam Negeri kepada kita semua dan akan dilaksanakan secara berseri dan kita harapkan pada kesempatan lainnya kita bisa bertemu dengan mendagri dan mendapat arahan dari beliau, “ungkap Eko Prasetyo.
Lebih lanjut Eko Prasetyo menjelaskan bahwa, ” Tentunya ini akan menarik ketika kembali melihat bagaimana ketika kita menyelenggarakan pemerintahan desa sebelum adanya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan bagaimana dinamika nya ketika kita melihat ketika Undang Undang Nomor 16 Tahun 2014 telah disahkan sejak tanggal 15 januari 2014 tentu banyak hal yang bisa menjadi refleksi dan evaluasi bagi kita semua apa saja yang bisa kita tingkatkan dan apa saja yang bisa kita raih ini adalah yang diberikan Tuhan kepada kita semua, “terangnya.
“Oleh karena itu marilah kita ikuti Rakornas ini dengan penuh kesungguhan, saya berharap kita semua bisa mengimplementasikan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2014 lebih optimal dan lebih baik lagi, ” ujarnya.
Dengan sinergi situs antara pemerintah pusat daerah dan desa, saya yakin kedepan bangsa yang kita cintai ini akan lebih baik lagi lebih maju, mandiri dan sejahtera oleh karena itu marilah kita bersama – sama saling mencermati berbagai hal dalam refleksi kita semua terhadap pelaksanaan Undang undang nomor 6 tahun 2014, Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim Rakornas ini saya buka secara resmi,”ujar Eko Prasetyo menutup sambutannya.
Acara di lanjutkan dengan pemukulan gong oleh Dirjen tanda acara ini sudah dibuka secara resmi yang kemudian dilanjutkan dengan acara pemaparan dan diskusi panel oleh para direktur serta nara sumber lainnya. *(LI)