March 22, 2025

BRN | Jakarta – Tanggal 15 Januari 2014 adalah hari bersejarah bagi bangsa Indonesia khususnya 74.962 desa di seluruh Indonesia, dimana tanggal tersebut pemerintah dan DPR RI menyesalkan lahirnya UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa. Dampak yang dirasakan sangat besar dengan lahirnya Undang – Undang tentang Desa tersebut, ada semangat yang sangat besar dari pemerintahan dan masyarakat desa dengan warisan dan pengakuan dari negara untuk tumbuh, berkembang dan maju sebagai tulang punggung utama pembangunan Nasional.

Era pemerintahan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo mengungkapkan komitmen dan keseriusan dalam Pembangunan Desa, Bapak Presiden meletakkan komitmen yang kuat dalam mengimplementasikan amanah UU no. 6 tahun 2014, mulai penataan kelembagaan pembangunan dan pembinaan desa, pembentukan peraturan pendukung UU no. 6 tahun 2014, kebijakan anggaran dan komitmen sosial politik lainnya guna menempatkan desa sebagai titik tumpu pembangunan ekonomi nasional, pembangunan SDM Desa serta pembangunan infrastruktur pembangunan yang sangat besar di desa-desa di seluruh Indonesia.

Dukungan pemerintah terhadap pembangunan Desa dapat dilihat dari besarnya anggaran APBN yang
telah dikucurkan menjadi Dana Desa yaitu sebesar 468,6 Trilyun dari tahun 2014 – 2022 dengan dampak yang luar biasa bagi pembangunan desa diantaranya dibangunnya jalan desa sepanjang 227.359
ribu kilometer, embung pendukung irigasi dan air bersih desa sebanyak 4500 unit, terbangunnya jaringan irigasi desa sebanyak 71.988 ribu unit guna mendukung peningkatan produksi pertanian desa, terbangunnya 1,3 juta unit jembatan penghubung desa dan antar desa, terbangunnya 10.300 pasar
desa mobilitas mendukung sirkulasi ekonomi desa, terbentuknya 57.216 unit Badan Usaha Milik Desa, terbangunnya 6.120 Unit tambah perahu, 62.500 ribu unit penahan tanah, perbaikan longsor, lebih 20 juta aparat desa, perangkat desa, organisasi sosial kemasyarakatan desa, serta kelompok Pembina Pendidikan, sosial dan kemasyarakatan mendapatkan pelatihan, kursus, Pendidikan, keterampilan dari dana desa. Hasil-hasil yang dijabarkan di atas adalah bukti nyata seberapa besar perhatian Bapak Presiden Ir. Joko Widodo sangat besar dalam memberikan dukungan pembangunan desa di seluruh Indonesia selama 9 tahun terakhir.

Tujuan pembentukan wadah Desa Bersatu. “Desa Bersatu ini merupakan wadah yang ditujukan untuk mengkosolidasikan seluruh kekuatan desa yang terdiri dari Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa melalui persekutuan dari tiga organisasi desa.

Harapannya, kepentingan Desa dapat diperjuangkan dengan optimal melalui Desa Bersatu ini. Desa Bersatu juga dihadirkan untuk menjadi wadah pemerjuangan dan evaluasi pelaksanaan
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kami memandang bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 perlu dievaluasi secara bersama-sama sehingga benar-benar memberikan manfaat untuk pembangunan desa. Selain itu, kami juga memperjuangkan agar lahirnya UU Desa dapat ditetapkan sebagai Hari Desa Nasional sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat desa, para pejuang UU Desa, dan para pemangku kepentingan desa.”,

Sehubungan dengan hal tersebut, Maka tiga organisasi desa yaitu : APDESI, ABPEDNAS, dan DPN PPDI secara bersama-sama juga menyampaikan sikap terhadap 9 Tahun Pelaksanaan UU Desa. Sikap dari tiga organisasi yang tergabung dalam wadah Desa Bersatu tersebut terjabarkan dalam 6 (enam) poin utama. Berikut sikap APDESI, ABPEDNAS, dan DPN PPDI :

1. Kami menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan dan pelembagaan pada Pemerintahan, sebagai amanat dari UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2. Kami berpendapat bahwa regulasi dan lembaga dalam pelaksanaan UU Desa, nyatanya berakibat pada tidak efektifnya pelaksanaan pembangunan desa. Kami menyatakan bahwa PERPRES No. 11 Tahun 2014 tentang Tupoksi Kemendagri dan PEPRES No. 12 Tahun 2014 tentang Tupoksi Kemendes PDTT perlu dicabut dan disempurnakan agar Ruang Lingkup UU Desa dapat dilaksanakan dalam kelembagaan yang efektif.

3. Kami berpandangan bahwa proses pembangunan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten nyata-nyata tidak berjalan secara vertikal birokrasi pemerintahan, sehingga pada ujungnya mempersulit Desa beserta Aparatnya dalam pelaksanaannya. Hal ini tercermin dalam berbagai peraturan di bawah UU Desa yang tidak harmonis, bahkan saling bertabrakan antara satu dengan yang lain.

4. Kami berpandangan bahwa seiring dengan kehidupan politik yang belum baik-baik saja, kami meminta agar pelaksanaan UU Desa tidak menjadi pintu masuk bagi politisasi desa, apalagi menjelang
tahun politik 2024.

5. Kami berpandangan bahwa program-program yang hadir dan mengalir dari Pemerintah Pusat tidak saja mendistorsi asas subsidiaritas, tetapi juga berbagai program yang berdasarkan surat edaran Menteri merupakan program yang secara kinerja dan tanggung jawab bukan merupakan program Kementerian Desa PDTT. Dalam hal ini bisa dilihat, misalnya SDG’s dan Stunting yang layak disamakan dengan stuntman dalam sebuah film.

6. Kami berpandangan bahwa perlu adanya Penetapan Hari Desa Nasional sebagai bentuk apresiasi terhadap desa. Oleh karena itu, kami memohon kesediaan Bapak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mentapkan dan mengesahkan hari lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai Hari Desa Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Januari setiap tahunnya.

“Kami sangat berharap, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 dapat ditindak lanjuti secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat dan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga desa tidak lagi menjadi objek pembangunan atau hanya menjadi program Kementerian, tetapi menjadi subjek dan pelaku utama pembangunan.”, Muhammad Asri Anas

(Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi/LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *