BRN | JAKARTA – BAMUS BETAWI atau Badan Musyawarah Betawi adalah sebuah lembaga dimana seluruh ormas kebetawian berkumpul, berpikir dan berembuk guna berbuat demi kemajuan tanah betawi. BAMUS BETAWI yang telah berusia puluhan tahun ini diketahui telah beranggotakan ratusan ormas-ormas pendukung dibawahnya.
Namun akhir-akhir ini beredar isyu ada rencana penyatuan kembali 2 badan besar yaitu BAMUS BETAWI dan BAMUS SUKU BETAWI 1982 agar menjadi sebuah kekuatan masyarakat betawi dalam menghadapi dinamika dan kemajuan zaman. Baik terkait sosial, seni budaya, ekonomi dan politik.
Ada 5 pendekatan dan alasan mengapa BAMUS BETAWI itu harus dipertahankan diantaranya adalah;
1. Secara Filosofis, Badan ini dimaksudkan sebagai badan yang dapat menyatukan untuk mencari, menggali seluruh potensi yang ada dari semua aspek kehidupan.
2. Secara Historis para pendiri adalah orang-orang yang memiliki kepedulian dan kwalitas mendekati sempurna yang bercita-cita mulia. Sehingga dari beberapa pergantian kepengurusan BAMUS BETAWI sudah menjalani asem garam, manis dan pahitnya lebih dari 40 tahun.
Bukan hanya orang betawi, suku-suku lain yang ada di Jakarta hingga masyarakat Indonesia secara nasional bahkan internasional, menyebut betawi dapat dipastikan melekat dan indentik dengan organisasinya yaitu BAMUS BETAWI.
3. Secara Sosiologis dan Phsykologis masyarakat betawi bahkan masyarakat Jakarta sebagian besar mengenal BAMUS BETAWI.
Disamping banyak melahirkan tokoh-tokoh pemimpin. Baik di eksekutif maupun legislatif. Demikian juga halnya terkait pentas seni budaya akan menambah kedekatan dan keakraban masyarakat Jakarta khususnya kaum betawi bahkan masyarakat luar negeri.
Bagi masyarakat betawi akan merasa bangga dan bahagia dengan adanya rumah besar yang bernama BAMUS BETAWI sebagai lembaga yang sangat iconik dengan predikat mereka sebagai anak betawi.
Sehingga secara phsykologis, BAMUS BETAWI menjadi ruh perjuangan bagi para kaum intelektual muda betawi untuk berperan serta dalam mengamalkan ilmu dan kemampuan mereka guna memajukan betawi secara bersama-sama diantara kemampuan dan keilmuan masing-masing.
4. Secara Yuridis BAMUS BETAWI, selain telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah Kemenkumham juga telah ditetatap kan dalam sebuah Peraturan Daerah DKI No.4 tahun 2015 tentang kesukuan betawi secara institusional adalah BAMUS BETAWI.
5. Secara Empiris, Problematika yang terjadi selama ini, bukanlah soal salah menjalankan konsep dan program pengembangan kaum betawi yang dituangkan dalam Rapat Kerja BAMUS BETAWI.
Tapi lebih kepada rasa ketidak ketidakpuasan atas kepemimpinan yang bersifat internal kemudian meluas dan melahirkan organisasi baru secara institusional sebagai dampak dari penyelenggaraan Musyawarah Besar (MUBES) BAMUS BETAWI.
Dan fakta hari ini keduanya sama-sama memiliki kepengurusan, anggota dan pengakuan legalitas secara formal dan terdaftar pada instansi yang sama dibawah pemerintah Republik Indonesia dengan nama BAMUS SUKU BETAWI 1982.
Maka sesungguhnya sudah tidak ada lagi perselisihan secara kelembagaan. Untuk itu istilah Rekonsiliasi, Islah atau Perdamaian diantara 2 Badan besar tersebut sungguh sangat tidak relevan.
Kecuali terhadap salah satu ormas pendukung yang terjadi perselisihan dan masih berproses yaitu FORKABI (Forum Komunikasi Anak Betawi) yang masih sangat mungkin dapat diselesaikan secara musyawarah demi bersatunya kaum betawi.
Kemudian perkembangan politik saat ini yang sudah dipastikan akan sangat berpengaruh dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya masyarakat betawi, maka kaum betawi sangat menyadari akan hal itu.
Sehingga usaha dan upaya membangun semangat kesatuan dan persatuan guna menyatukan kaum betawi, sangat dibutuhkan kesadaran yang setinggi-tingginya untuk menyatukan semua komponen yang ada didalam masyarakat betawi dalam hal ini adalah ormas-ormas pendukung Bamus Betawi maupun ormas-ormas pendukung Bamus Betawi 1982.
Penyatuan dua kekuatan organ besar ditanah betawi dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu ;
1. Menyatukan 2 ormas menjadi 1 yaitu kembali ke BAMUS BETAWI dengan 5 pendekatan sebagaimana diuraikan diatas.
2. Membentuk badan baru dengan beranggotan 2 badan besar tersebut yaitu BAMUS BETAWI dan BAMUS SUKU BETAWI 1982.
Setelah 2 badan tersebut melakukan beberapa tahapan mulai dari sosialisasi, konsolidasi hingga Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) dengan agenda khusus untuk kembali bersatu maka hasil keputusan tersebut dapat membentuk satu badan atau lembaga besar yang akan membahas berbagai persoalan dan menyusun program secara konsepsional guna memajukan, mengembangkan dan mensejahterakan masyarakat betawi yang menjadi tujuan utamanya.
Setelah bersatunya 2 lembaga besar ditanah betawi, maka diharapkan akan menjadi sebuah kekuatan sosial politik yang sangat signifikan.
Berbagai keinginan masyarakat betawi dapat digali, digodok dan diramu menjadi sebuah perundang-undangan yang berkaitan dengan kemajuan masyarakat betawi.
Jakarta, 9 Mei 2023
MUHIDIN JALIH PITOENG
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Betawi