May 18, 2025

BRN | JAKARTA – Gelaran Pra Kongres yang diselenggarakan oleh Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi (MAKPB) di Ecovention Hall Ancol Jakarta Utara pada Sabtu 13 Mei 2023 bisa dibilang sukses.

Acara berjalan dengan tertib dan lancar serta hikmat tersebut ternyata lebih cepat dari yang telah dijadwalkan.

Ditemui di Sekretariat Seniman Intelektual Betawi (SIB) di bilangan Jakarta Barat, Tahyudin Aditya selaku ketua umum SIB yang juga terlibat dalam kepanitiaan Pra Kongres mengungkapkan rasa syukurnya.

Ketua Umum SIB Tahyudin Aditya Saat Memberikan Piagam Penghargaan Kepada Ketua MAPKB H. Marullah Matali pada Akhir Penutupan Pra Kongres, Sabtu 13 Mei 2023

“Alhamdulillah, saya terlibat sebagai SC (Stering Comitee) Pra Kongres,” ungkap Tahyudin Aditya, Senin (15/05/2023).

“Sehingga dinamika yang luar biasa dalam membuat draf rancangan yang sama-sama kita bahas kemaren, saya termasuk orang yang menolak keras adanya penyatuan apalagi pembubaran BAMUS BETAWI. Karena saya juga orang yang terlibat secara langsung Mubes Bamus Betawi di Twin Plaza yang akhirnya terbelah dan melahirkan BAMUS BETAWI 82” lanjut Tahyudin.

“Dan yang paling menyakitkan perpecahan tersebut terjadi karena permusuhan seseorang yang mempengaruhi sekelompok ormas yang tidak puas atas keputusan Mubes Bamus saat itu” kenang Tahyudin.

“Dalam diskusi di SC, akhirnya kami keberatan untuk tidak membubarkan Bamus Betawi. Tetapi Bamus tetap berjalan sesuai keinginan masing-masing” lanjutnya.

“SC akhirnya mengambil jalan tengah dengan lembaga baru yang bersifat khusus dan tidak berpatokan pada UU NO.5 Tahun 2017 tetang Keormasan.Tetapi UU Revisi Tentang Kota Jakarta. Dimana kita tahu bahwa UU tentang Ibukota Jakarta, tidak ada satu kata pun mengenai BETAWI” Tahyudin menyatakan .

“Maka tatkala adanya momentum lahirnya UU IKN, otomatis UU tentang Jakarta sebagai ibu kotapun berakhir. Sehingga status kedudukan JAKARTA sebagai IBUKOTA harus di revisi” tutur.

Terkait undang-undang perubahan-undang, ketua umum SIB ini menjelaskan dengan rinci.

“Momentum inilah Team MAPB (Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi) dan SC meloby DEPDAGRI untuk memuat pasal tentang Masyarakat Betawi yang meliputi POLEKSOSBUD (Politik, Ekonomi, Sosial Budaya) harus diterbitkan” pinta Tahyudin.

Peserta Sidang Komisi 2 Pada Pra Kongres Majelis Kaum Betawi

“Dan Insya Allah pasal ini disetujui oleh DPR RI. Maka dengan UU baru tersebut otomatis perlu turunan dan perangkat dibawahnya harus berubah. Termasuk adanya Bamus Betawi yang saat ini masih menggunakan UU Keormasan” lanjut Tahyudin menjelaskan.

“Dan perubahan juga terjadi pada PERDA No. 4 Tahun 2015 PKB (Pemajuan Kebudayaan Betawi) juga harus di revisi menjadi PERDA Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan UU No. 7 TAHUN 2017 tentang UU Pemajuan Budaya” tegas Tahyudin melanjutkan.

“Situasi ini adalah sebuah momentum untuk merivisi UU agar kepentingan masyarakat Betawi terakomodir dalam Undang-undang dalam meningkatkan harkat dan martabat dalam semua aspek kehidupan” pungkas Tahyudin. *(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *