JAKARTA | BRN.com – Senin (12/06/2023), Beberapa anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP datang ke Jakarta bertemu dengan Kemendagri. Maksud pertemuan tersebut adalah membahas masalah Tata Cara Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua.
Perwakilan MRP Papua dari wilayah Adat Tabi Sairei pertanyakan mengenai dasar hukum yang digunakan, yaitu Perdasus Nomor 5 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua. Perwakilan diterima oleh Wamendagri.
Menurut mereka, Tata cara Pemilihan tersebut bertentangan dengan Pasal 19 dan 20 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Dalam pasal tersebut mengatakan bahwa keanggotaan MRP ditetapkan dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan MRP telah mempertimbangkan dan memberi persetujuan terhadap rancangan Perdasus tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP periode 2023-2028 yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno MRP Provinsi Papua pada bulan Desember 2022 lalu di kota Jayapura.
Kemudian mereka juga menjelaskan bahwa untuk Pemilihan anggota MRP Provinsi Papua oleh Panitia Pemilihan mempergunakan Peraturan Dasar Provinsi (Perdasi) Papua No. 5 tahun 2023. Oleh karena itu, dikatakan cacat hukum karena tidak sesuai dengan amanat UU No. 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
Ada juga pelanggaran aturan. Dalam Pemilihan anggota MRP, panitia justru merekrut calon anggota MRP justru bukan berasal dari wilayah adat Tabi Saireri. Hal itulah bertentangan dengan pasal 5 ayat (1), Perdasi Nomor 5 tahun 2023.
Pemilihan juga tidak melibatkan lembaga pengusul dari adat, juga tidak diketahui publik. Hal tersebut bertentangan dengan Perdasi No. 5 tahun 2023.
Salah satu anggota MRP yang hadir, Dorince Mehue turut menyuarakan dan mengemukakan pendapatnya. Menurutnya Pemilihan anggota MRP tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan. “Saya ikut menyesalkan karena tidak mengacu kepada regulasi yang sudah disetujui MRP Papua sesuai tupoksinya,” pungkasnya. (Jn).