January 2, 2025

BRN | Jakarta – Kasus pelecehan kepada anak dibawah umur kembali terjadi, hal ini menimpa seorang anak perempuan berinisial DMD (10 tahun) yang mendapatkan sejumlah perlakuan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sejak tahun 2020. Akibat kejadian tersebut, ibu korban membuat Laporan Pengaduan ke Kepolisan Resort Cirebon Kota dengan Nomor Laporan : LP/B/290/V1/2023/Polres Cirebon Kota/Polda Jabar.

Kuasa hukum korban, Kasman Sangaji SH didampingi ibu korban dan rekannya Budiana SH, menyampaikan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang saat ini berusia 10 tahun yang dilakukan oleh Bapak tirinya yang mulai mengasuhnya sejak usia 9 Bulan.

“Hari ini kami ingin menyampaikan beberapa hal terkait laporan perkembangan hasil penyelidikan Polres Cirebon yang menurut kami itu lambat, karena berdasarkan hal dan peristiwa yang telah kami berikan kepada Polres Cirebon menurut kami buktinya sudah cukup, ” ucap Kasma dalam konferensi pers bersama puluhan awak media di lantai 1 kantornya, yang berlokasi di sebuah Apartemen di Jakarta Selatan, pada Senin Sore (10/07/2023).

“Pada hari ini kami dari Kantor Pengacara Kasman Sangaji SH dan Partners ingin meminta perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Jawa Barat serta Bapak Kapolres Cirebon tentang adanya laporan pengaduan terhadap tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang-undang perlindungan anak, “ungkap Kasman sambil menunjukkan bukti laporannya kepada awak media yang hadir.

Menurut Kasman peristiwa ini terjadi terhadap anak perempuan berinisial DMD usia 10 tahun dan dilakukan oleh Bapak Tirinya sendiri dari usia 7 tahun, terjadi di beberapa tempat di Wilayah Jawa Barat, yaitu di Cikampek, di Kos – kosan tempat tinggalnya, di Hotel serta terakhir peristiwa besarnya di Cirebon.

Peristiwa tindakan asusila terhadap anak tirinya ini terjadi sejak tahun 2020, dan terus berlanjut di tahun 2021, 2022 hingga tahun 2023. Terakhir ditanggal 19 Mei 2023 dan yang paling parah perbuatan tersebut terjadi di bulan Januari dan Februari tahun 2023.

“Oleh karena itu Klien kami pada Bulan Mei 2023 langsung membuat laporan polisi, dan setelah membuat laporan ini, klien kami langsung mendapat surat pernyataan dari pelaku sendiri yang meminta maaf kepadanya. Dan semua bukti ini sudah kami serahkan ke Polres Cirebon, termasuk hasil Visum, hasil psikolog, hasil dari Komnas anak semua sudah ada, “ucap Kasman.

Kasman menyebutkan, terakhir kemarin kliennya di ancam oleh pelaku melapor balik kepada pihak kepolisian. Bahkan pelaku mengatakan tidak mau pusing dan tidak takut terhadap laporan dari korban kepada pihak kepolisian.

” Pelaku ini adalah salah satu yang kami dapat informasi baik dari pihak penyidik dan pihak masyarakat setempat adalah salah satu calon DPR dan akan menjadi calon wakil pimpinan daerah di Indramayu yang akan berpasangan dengan seorang selebriti, “ujar Kasman.

Sehingga penyidik kata Kasman sangat berhati-hati untuk memproses kasus ini, oleh karena itu, Kasman mengatakan disini kami meminta keadilan hukum kepada pihak Mabes Polri dan Pihak Polda Jawa Barat agar segera menindaklanjuti, dan kemungkinan – kemungkinan indikasi lainnya mungkin masih banyak yang dilakukan oleh pelaku.

“Anaknya dari semalam kami temui masih trauma, ketika mendengar atau menyebutkan nama pelaku, trauma dan menangis teriak – teriak, oleh karena itu kami sangat berkeinginan menyampaikan persoalan ini, agar segera di respon, cepat ditangkap dan ditahan, karena kalau terlalu diberikan waktu terhadap pelaku untuk berkeliaran maka psikologis anak ini akan makin terganggu, “ujar Kasman.

Kasman mengatakan, modus pelaku adalah meminta izin kepada ibu korban untuk membawa korban kepada orang tuanya. Ditengah perjalanan, pelaku mengajak korban mampir di hotel dengan alasan ingin istirahat karena capek dan ingin memberikan kebahagiaan untuk anaknya.

Atas kejadian tersebut, Kuasa Hukum meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan persoalan tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut dinilai tidak terlalu sulit untuk diselesaikan.

“Ini kasus bukan kasus besar kok yang susah mencari buktinya, ini kasus sangat kecil, cuma keinginan dan kemauan para penyidik untuk mau menyelesaikannya atau tidak,” ujar Kasman dalam jumpa pers di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Pelaku, kata Kasman, diduga melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Bahkan menurut Kasman dari hasil diskusinya bersama team, agar diteliti lagi dan dimasukkan lagi ke Pasal 81 ayat 1 dan 2.

Dengan bukti – bukti yang ada, Ia berharap Polisi dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan cepat, tegas dan akurat agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Kami berharap polisi bisa bekerja dengan cepat, karena tugas kami hanya memberikan informasi, bahwa peristiwa tanggal sekian bulan sekian tahun sekian ada di hotel ini jam sekian, tinggal polisi saja yang mencari, ” ujarnya.

Bahkan Kasman menunjukkan bukti chat komunikasinya dengan pelaku, setelah pelaku mengakui semuanya ada di bukti chat tersebut.

“Sebenarnya sudah tidak ada celah untuk polisi untuk tidak takut untuk proses sebenarnya, karena pelaku sendiri walaupun pelaku sendiri berada di barisan nomor terakhir pengakuannya, tetapi dengan chat seperti ini, harusnya pelaku sudah bisa ditangkap, “tandasnya.

Diakhir statemennya Kasman mengucapkan terimakasih dan berharap dengan adanya pemberitaan dari puluhan awak media yang hadir di konferensi pers ini, agar korban dan ibunya bisa mendapatkan keadilan serta pelaku bisa segera ditangkap, “polisi bisa bekerja dengan cepat, tegas dan akurat,”pungkasnya.     *(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *