BRN | Beberapa waktu lalu kami Yayasan Forum Komunikasi Antar Media, mendapat laporan dari warga berinisial Jn . Kemudian kami berusaha mendatangi untuk konfirmasi bangunan tersebut yang terletak dijalan Kemang Raya nomor 84 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Jakarta Selatan.
Setelah kami sampai di lokasi , kami menemui yang mengaku sebagai keamanan disitu bernama Nugroho. Dia juga telah memberi nomor hp pelaksana atau, kepercayaan pemilik rumah yang berinisial Ol , dia juga memberi ijin ngecek bangunan tersebut pada tim kami. Padahal bangunan tersebut ada segel , kenapa dicabut ? Keamanan tersebut telah memperlihatkan bener yang sudah kotor, tertera ijin bangunan cuma 3 lantai.
Kami berusaha mencoba menghubungi Ol, tapi menurut dia cuma 3 lantai , saya dan tim kami lihat 6 lantai . Ada dugaan ada permainan dengan oknum Citata, kalau dia benar kenapa suka beri uang tutup pada yang datang ? Akhirnya kami datangi Kecamatan Mampang Prapatan ke Kasi Citata nya, ternyata kosong ruangannya , kami hanya bicara ke Camat.
Kemudian kami Yayasan FORKAM menyurati Kasi Citata Kecamatan Mampang Prapatan, ternyata ruangannya kosong lagi , akhirnya surat tersebut kami titipkan ke Sekretaris Kecamatan . Kemudian Jum’at 21 Juli 2023 jam 7.00 WIB , kami datang lagi dan ketemu Kasi Citatanya . Tapi Kasi Citata tersebut tidak tahu menahu soal bangunan tersebut, nanti akan dikordinasikan dulu dengan pemilik dan Kasi Citata yang lama . Kasi Citata yang baru suruh suratin Sudin Citata Jakarta Selatan, saranya saya ikutin juga.
Pada Selasa 25 Juli kami menyurati Kasudin Citata Jakarta Selatan Widodo Suprayitno , tapi sampai sekarang belum ada penjelasan juga . Kalau sampai besok Senin 31 Juli 2023 belum ada kejelasan yang terang menderang , pasti kami Yayasan FORKAM akan menyurati dan melapor ke Kadis Citata DKI Jakarta , Pj Gubernur DKI Jakarta , Inspektorat DKI Jakarta , DPRD Prov . DKI Jakarta , Kejati DKI Jakarta dan Kajari Jakarta Selatan. Karena ini ada dugaan oknum Citata bermain dengan pemilik bangunan tersebut .
Kami heran kenapa masih ada oknum Citata yang membiarkan bangunan bermasalah ? Padahal jelas bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 Perda Tahun 2010 , dikenakan denda 50 juta . Atau bisa juga dilakukan pembongkaran sesuai pelanggarannya , kemungkinan juga kena pidana penjara . Kami ini kecewa pada orang kepercayaan bangunan tersebut yang bernama Ol , kami itu masuk kesitu atas seijin petugas yang ada disitu . Ol itu bersikeras bangunannya cuma 3 lantai , padahal dari luar saja kelihatan 6 lantai . Dia itu tidak ada niat baik dengan kami , disini kami cari kebenaran dan keadilan , tegas Harry. *(LI)