JAKARTA | BRN.com – Lagi-lagi terjadi Proses cacat hukum dalam proses lelang sebidang tanah beserta bangunan rumah milik debitur.
Hal tersebut terjadi karena sempat mengalami kredit macet diduga cacat hukum. Rumah tersebut berlokasi di jalan Boulevard Barat, Permata Hijau Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukum pemilik rumah, berinisial KTM, akan membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui keterangan pers kepada media, Senin (31/07/2023), Pukul 12.30 wib, bertempat di lokasi rumah yang bersengketa, salah satu kuasa hukum penggugat (KTM), Anis Nur Nadhiroh menjelaskan sekilas kronologi persoalan nya.
“Sengketa rumah ini bermula dari pemilik rumah (KTM) telah meminjam uang dan sisanya Rp 60 miliar ke Bank Negara Indonesia (BNI) yang digunakan untuk pengembangan usaha yang sedang dijalankan. Untuk menjadi salah satu obyek jaminan dari pinjaman tersebut adalah Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 236/Grogol Utara atas nama KTM, ” ujarnya menjelaskan.
“Setelah mendapatkan kredit dari Bank, KTM juga menjalankan kewajiban untuk mencicil pembayaran ke pihak bank. Namun karena sempat peristiwa pandemi covid 19 terjadi, KTM mengalami kesulitan ekonomi dan macet dalam pembayaran kewajiban angsuran kredit ke Bank. Setelah pandemi lewat, maka ekonomi KTM kembali pulih dan ingin kembali membayarkan kewajiban kepada pihak bank. Namun ternyata rentan waktu kewajiban KTM yang tidak dibayarkan olehnya, maka pihak bank mengeksekusi rumah tersebut dan melelangnya, ” ujar Anis.
Kemudian Anis menambahkan,”Rumah tersebut ternyata tanpa sepengetahuan KTM oleh pihak bank telah dilelang dan dijual dengan harga Rp 32 miliar, jauh dari harga pasaran. Tentunya pihak klien kami sangat dirugikan oleh pihak bank tersebut, “jelasnya.
“Kami menyatakan untuk mencabut surat pernyataan, karena pada saat penandatanganan surat pernyataan yang dibuat oleh pembeli lelang itu. Pihak kami menandatanganinya dalam keadaan terpaksa dibawah tekanan dan isi dari surat pernyataan tersebut itu tidak sesuai dengan kehendak dari pemilik rumah, melainkan kehendak dari si pembeli lelang.”
Pihak KTM melalui kuasa hukum Salim Halim & Partners Lawfirm yang diwakilkan oleh Anis Nur Nadhiroh mengatakan bahwa kasus ini akan dibawa ke persidangan, tepatnya ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 671/PDT.G/2023/PN.JKT.SEL.
“Pihak KTM sudah beritikad baik untuk mengirimkan surat kepada pihak pembeli lelang dan kita menyatakan mencabut Surat Pernyataan dan untuk mengembalikan uang kerohiman yang diberikan oleh pihak pembeli lelang. Akan tetapi sampai saat ini belum ada respon atau tanggapan dari pihak pembeli lelang dan kita juga udah mengundang ke kantor kami juga belum datang sampai saat ini, ” jelasnya
“Kami harapkan keadilan bagi klien kami, karena seharusnya klien kami bisa menjual properti nya sendiri dengan harga yang sesuai, namun akibat permasalahan ini, terganjal. Kami berharap majelis hakim di persidangan bisa memenangkan kasus perdata ini, ” harap Anis. (JN).